32 Wajib Pajak Pribadi Bayar Uang Tebusan di Atas Rp 100 Miliar

Segmentasi wajib pajak untuk badan peserta tax amnesty dengan tebusan di atas Rp 100 miliar sebanyak tiga wajib pajak.

oleh Septian Deny diperbarui 03 Okt 2016, 22:12 WIB
Diterbitkan 03 Okt 2016, 22:12 WIB
Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi menuturkan masih ada langkah berikutnya tambah penerimaan negara lewat program pengampunan pajak atau tax amnesty.
Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi menuturkan masih ada langkah berikutnya tambah penerimaan negara lewat program pengampunan pajak atau tax amnesty.

Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah merampungkan program pengampunan pajak (tax amnesty) periode I. Dari periode tersebut, DJP mencatatkan beragam nilai uang tebusan dari dibayarkan oleh para peserta program ini.

Dari data DJP, untuk segmentasi wajib pajak perorangan, dengan jumlah uang tebusan di bawah Rp 1 juta sebanyak 13.244 wajib pajak, uang tebusan Rp 1 juta-Rp 10 juta sebanyak 91.958 wajib pajak, uang tebusan Rp 10 juta-Rp 100 juta sebanyak 129.513 wajib pajak, uang tebusan dengan Rp 100 juta hingga Rp 1 miliar sebanyak 47.925 wajib pajak.

Kemudian, uang tebusan Rp 1 miliar sampai Rp 10 miliar sebanyak 8.437 wajib pajak, uang tebusan Rp 10 miliar sampai Rp 50 miliar sebanyak 736 wajib pajak, uang tebusan Rp 50 miliar sampai Rp 100 miliar sebanyak 71 wajib pajak dan uang tebusan lebih dari Rp 100 miliar sebanyak 32 wajib pajak.

"Ini merupakan langkah awal yang akan kita lalui, ada langkah kedua dan ketiga untuk penerimaan negara," ujar Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi di Kantor Pusat DJP, Jakarta, Senin (3/10/2016).

Sementara untuk segmentasi wajib pajak badan, dengan uang tebusan Rp 1 juta sebanyak 13.823 wajib pajak, uang tebusan Rp 1 juta sampai Rp 10 juta sebanyak 28.559 wajib pajak, uang tebusan Rp 10 juta sampai Rp 100 juta banyak 23.785 wajib pajak, uang tebusan Rp 100 juta sampai Rp 1 miliar sebanyak 8.866 wajib pajak.

Kemudian, untuk uang tebusan Rp 1 miliar sampai Rp 10 miliar sebanyak 1.208 wajib pajak, uang tebusan Rp 10 miliar sampai Rp 50 miliar sebanyak 106 wajib pajak, uang tebusan Rp 50 miliar sampai Rp 100 miliar sebanyak 12 wajib pajak dan uang tebusan di atas Rp 100 miliar sebanyak 3 wajib pajak.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya