Realisasi Uang Ganti Lahan Bandara Yogyakarta Rp 1,9 Triliun

Proses tahapan pembayaran ganti rugi lahan bandara bau ditargetkan hingga akhir Oktober 2016.

oleh Yanuar H diperbarui 07 Okt 2016, 13:15 WIB
Diterbitkan 07 Okt 2016, 13:15 WIB
(Foto: Liputan6.com/Fathi M)
Pimpinan proyek pembangunan kulonprogo Sujiastono

Liputan6.com, Kulon Progo - Pembangunan bandara baru Yogyakarta masuk tahap pembayaran ganti rugi lahan di Kecamatan Temon Kulonprogo. Proses ini sudah dimulai sejak 14 September 2016 lalu di lima desa Kecamatan Temon.

Pimpinan Proyek Pembangunan Bandara baru Kulonprogo R Sujiastono mengatakan Angkasa Pura I sudah menyiapkan dana penggantian lahan sebanyak Rp 2,1 triliun. Namun dari dana yang disiapkan itu saat ini masih tersisa dana Rp 250 miliar. Proses tahapan pembayaran ganti rugi lahan bandara baru ditargetkan hingga akhir Oktober 2016.

"Masih Rp 250 miliar yang belum terealisasi. Dari Rp 2,1 triliun baru terealisasi Rp 1,9 triliun jadi sekitar Rp 200 miliar," kata dia di Kompleks Kepatihan, seperti ditulis Jumat (7/10/2016).

Sujiastano mengatakan dari proses pembayaran yang masih berjalan ini pihak AP masih terus berusaha agar seluruh berkas dapat segera terpenuhi.

Sebab saat ini masih ada berkas yang belum lengkap sehingga tidak bisa diproses pembayaran ganti rugi lahan. Ia berharap agar masyarakat dapat segera melengkapi berkas yang kurang.

"Berkasnya belum lengkap, orangnya (dipanggil pembayaran) ga datang. Jadi karena proses berkas belum lengkap maka BTN tidak teruskan. Maka kita harap semua masyarakat dapat melengkapi," ujar dia.

Sujiastono mengatakan jika hingga proses pembayaran selesai masih ada berkas yang belum selesai berkasnya maka pihak Angkasa Pura akan mengusulkan konsinyasi ke pengadilan.

Namun kapan proses itu berlangsung menunggu hasil dari BPN DIY. Jika proses pembayaran selesai maka menurut Sujiastana AP akan menunggu serah terima dari BPN untuk sertifikasi sehingga saat sertifikasi itu proses ground breaking bisa dilakukan.

"Yang belum selesai ya tidak bisa dibayar. Nanti konsinyasi. Deadline-nya itu nanti dari BPN direkap lalu kita usulkan ke pengadilan," ujar dia. (Yanuar H/Ahm)

 

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya