Ditjen Pajak Minta Google Bayar Pajak Secara Adil

Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan terus memeriksa Google terkait tunggakan pajak di Indonesia.

oleh Fiki Ariyanti diperbarui 14 Okt 2016, 15:22 WIB
Diterbitkan 14 Okt 2016, 15:22 WIB
Logo Google
Kantor pusat Google. Foto: Digital Trends

Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan terus memeriksa Google terkait tunggakan pajak di Indonesia. Pemerintah sedang menggodok aturan pajak perusahaan berbasis internet asing atau Over The Top (OTT).

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (Humas) Ditjen Pajak, Hestu Yoga Saksama mengungkapkan, saat ini proses pemeriksaan Google masih berlangsung oleh Kantor Wilayah (Kanwil) Ditjen Pajak Jakarta Khusus. Proses tersebut dijalankan sesuai aturan yang berlaku.

"Kita biarkan proses pemeriksaan ini berjalan, proses penegakan hukum baik administratif maupun pidana sesuai dengan ketentuan Kanwil yang berwenang. Jadi kita tunggu saja hasilnya," ujar Yoga saat Media Gathering di Malang, Jumat (14/10/2016).

Terkait proses negosiasi antara Ditjen Pajak dan Google soal utang pajak, Yoga enggan membeberkan. Namun Ditjen Pajak memastikan bahwa pelaku bisnis OTT dapat membayar kewajiban secara adil sesuai tarif yang berlaku. Ini yang terus dikejar Ditjen Pajak.

"Google, Facebook, dan lainnya mendapatkan penghasilan di Indonesia atau negara lain, jadi harusnya mereka berkontribusi untuk negara menyangkut pajak. Kalau kena pajak sebesar itu, ya segitu, jadi sesuai fakta," jelasnya. 

Ke depan, Ditjen Pajak ingin memperkuat regulasi. Seperti diketahui, pemerintah masih mengkaji aturan pajak OTT yang selama ini melakukan penghindaran pajak, seperti Google, Facebook, Twitter, Yahoo, dan perusahaan berbasis internet lainnya.

Hal ini dilakukan seiring revisi Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) yang masih harus melalui pembahasan dengan DPR. Termasuk usulan mengikuti cara Inggris dalam pemungutan pajak Google melalui skema pajak baru yang tidak menyasar pada Pajak Penghasilan (PPh).

"Kalau suatu jenis pajak baru itu harus bicara dengan DPR, tapi yang jelas kita akan perkuat UU pajak yang ada sekarang atau mengeluarkan jenis pajak baru seperti itu. Nanti bisa disesuaikan dalam revisi UU KUP atau PPh, tapi kan Menkominfo juga sudah bergerak," papar Yoga.

Menurutnya, mengejar pungutan pajak dari pelaku bisnis OTT bukan saja menjadi prioritas Indonesia, tapi juga seluruh dunia yang dirugikan dari praktik penghindaran pajak. Rasa senasib sepenanggungan ini akan melahirkan kerjasama internasional yang lebih kuat.

"Seluruh Menteri Keuangan dunia memiliki perhatian dengan ini, karena kecolongan bukan hanya di Indonesia tapi juga negara besar pun merasa hal itu (penghindaran pajak) perlu diluruskan. Pemahaman atas kasus ini harus lebih bagus, supaya dapat memformulasikan kebijakan internasional yang lebih bagus," pungkas Yoga. (Fik/Gdn)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya