Liputan6.com, Jakarta - Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arcandra Tahar menyatakan revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 79 Tahun 2010 akan menjadi jalan untuk meningkatkan kegiatan eksplorasi di Indonesia. PP tersebut mengatur soal biaya operasional yang dapat dikembalikan (cost recovery) dan perlakuan pajak penghasilan (PPh) di hulu migas.
Arcandra mengungkapkan, dalam kurun waktu dua tahun terakhir kegiatan eksplorasi di sektor minyak dan gas (migas) Indonesia memang mengalami penurunan. Menurut dia, salah satu penyebabnya yaitu adanya PP 79 tersebut.
"Sektor hulu migas itu dimulai dengan eksplorasi. Nah kita harus bagaimana caranya kegiatan eksplorasi ini meningkat. Sejak 2014-2016 eksplorasi kita selalu menurun, tentu kita harus punya rencana supaya eksplorasi bisa kita meningkat lagi salah satunya yang kita analisa penyebabnya adalah PP 79," ujar dia di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Senin (17/10/2016).
Advertisement
Baca Juga
Arcandra menyatakan, Kementerian ESDM telah melakukan penggodokan terhadap revisi PP tersebut. Hasilnya, dalam waktu dekat hasil revisi PP tersebut akan segera disahkan.
"Makanya PP ini kita revisi ini pernah disebutkan oleh Pak Menko (Luhut Binsar Panjaitan) mungkin dalam waktu dekat ini PP tersebut kita tanda tangani," lanjut dia.
Arcandra juga mengatakan revisi aturan ini telah dibicarakan dengan pihak-pihak terkait, termasuk dengan para pengusaha. Dengan revisi ini diharapkan akan memberikan ruang bagi peningkatan eksplorasi migas di Tanah Air.
"Di mana dalam PP tersebut saya juga sudah berdiskusi dengan stakeholder-nya dengan pihak terkait dan K3S (kontraktor kontrak kerja sama) lainnya. Kita juga sudah diskusikan dengan Pak Menko, apakah PP tersebut bisa memberikan ruang untuk tingkatkan eksplorasi," tandas Arcandra Tahar. (Dny/Gdn)