Liputan6.com, Jakarta - Wajib Pajak dari kalangan dokter yang ikut serta dalam program pengampunan pajak atau tax amensty masih sedikit. Sejauh ini, jumlah dokter yang ikut tax amnesty baru 7.125 dokter. Padahal jumlah dokter sesuai data kependudukan mencapai 106.495 dokter. Sementara data Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) mencapai 177.588 dokter.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat, Direktor Jenderal Pajak (DJP) Hestu Yoga Saksama mengingatkan supaya dokter segera ikut tax amnesty. Pasalnya, saat ini harta dari dokter cenderung tak terlaporkan secara total.
Advertisement
Baca Juga
"Kenapa harus ikut, karena dokter itu selama ini berdasarkan data kami dan analisa di SPT baru melaporkan penghasilan dari rumah sakit dari dirinya yang dipotong PPh 21. Tapi praktik di rumah, punya apotek segala macem biasanya belum dilaporkan SPT," ujar dia di Kantor Pusat DJP Jakarta, Kamis (27/10/2016).
Apabila dirinci, jumlah dokter umum berdasarkan data KKI sebanyak 114.617 dengan peserta yang telah ikut tax amnesty hanya 5 persen. Kemudian dokter spesialis sebanyak 31.748 dengan yang ikut tax amnesty hanya 4 persen. Jumlah dokter gigi yang ikut tax amnesty hanya 3 persen dari 31.223.
Dia menuturkan, total tebusan tax amnesty untuk dokter umum sebanyak Rp 438 miliar. Adapun tebusan paling rendah dibayar sebesar Rp 15 ribu dan tertinggi Rp 10,4 miliar.
Total tebusan untuk dokter spesialisasi mencapai Rp 240 miliar. Tebusan terendah dokter spesialis tercatat Rp 33 ribu dan tertinggi Rp 108,4 miliar.
Sementara, untuk total tebusan dokter gigi mencapai Rp 49 miliar. Tebusan terendah yang dibayarkan dokter spesialis sebanyak Rp 130 ribu dan tertinggi Rp 2,3 miliar.
"Uang tebusan dokter umum ada yang membayar Rp 15 ribu, spesialis Rp 30 ribu, spesialis apa itu kira-kira," ujar dia. (Amd/Gdn)