Liputan6.com, Jakarta Pengacara kondang, Ruhut Sitompul mengajak pengacara, notaris, dan artis untuk ikut program pengampunan pajak (tax amnesty) di sisa periode II. Pasalnya, masih banyak profesi ini yang belum berpartisipasi dalam program tersebut, bahkan belum mengantongi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
"Saya punya NPWP sejak 20 tahun lalu. Saya dan istri sudah ikut tax amnesty di periode I dengan tarif tebusan 2 persen. Kita harus taat hukum, dan berterima kasih ada tax amnesty," ujar dia saat acara Kongkow Bisnis di Hotel Bisnis, Jakarta, Rabu (30/11/2016).
Baca Juga
Menurut Ruhut yang biasa menangani kasus para artis ini, pekerja seni sudah membayar pajak penghasilan (PPh) yang dipotong langsung oleh Rumah Produksi yang memakai jasa mereka. Sayangnya, banyak artis yang masih belum mengetahui bahwa ada kewajiban pajak lain dari harta yang harus dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh.
Advertisement
"Jadi karena artis banyak yang‎ belum tahu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Ditjen Pajak harus terus melakukan sosialisasi kepada profesi ini," harap Ruhut.
Lebih jauh Ruhut menyayangkan, masih banyak profesi pengacara dan notaris yang belum ikut tax amnesty, apalagi memiliki NPWP. Padahal profesi ini paling mengerti soal hukum.
"‎Pengacara kan ngerti hukum, tolong jangan akal-akalin hukum. Kita tidak boleh beralasan masih ada oknum seperti Gayus sehingga tidak membayar pajak, itu namanya cari kambing hitam. Bayarlah pajak, ikut tax amnesty, biar bisa tidur nyenyak," imbaunya.
‎Ironisnya lagi, diakui Ruhut, banyak dari pengacara tidak mempunyai NPWP. Padahal setiap transaksi penjualan atau pembelian saat ini membutuhkan NPWP sebagai sebuah syarat, termasuk meminjam uang di bank.
"Sedih sekali saya banyak pengacara belum punya NPWP. Mereka kan punya mobil, tapi tidak punya NPWP. Perusahaan yang berhubungan dengan pengacara kalau tidak punya NPWP si lawyer itu, jangan beri sesuatu apapun. Jangan bersekongkol lah," harap Ruhut.
‎Sebelumnya Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyebut, dari jumlah Wajib Pajak (WP) profesi notaris yang sudah teridentifikasi sebanyak 11.314 WP‎, yang sudah ikut tax amnesty baru 22 persen atau 3.187 WP. Total nilai tebusan Rp 187,48 miliar atau rata-rata tebusan Rp 58,83 juta.
"WP Notaris yang ikut tax amnesty bayar tebusan ‎paling rendah Rp 60 ribu, dan paling tinggi Rp 4,5 miliar," ucapnya.
‎Dari sisi kepatuhan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan WP profesi notaris, diakui Sri Mulyani masih rendah. Dari jumlah WP Notaris yang teridentifikasi 11.314 WP, yang lapor SPT sebanyak 7.868 WP, sedangkan sisanya 3.446 WP Notaris belum lapor di 2015.
"Jadi bisa dibayangkan yang 7.000 WP lapor, mereka akan berpikir kenapa dong saya harus lapor, wong dia gak lapor aja bisa tetap jalan. Kita akan lihat detail yang 3.000 belum lapor ini karena kita punya nama dan kantornya di mana," tegasnya.
Sementara untuk WP profesi pengacara, Sri Mulyani menuturkan, total jumlah pengacara sebanyak 16.879 , sedangkan yang teridentifikasi memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) hanya 1.976 pengacara. "Ini profesi luar biasa karena tahu sekali mengenai hukum sehingga dia tahu betul ngakalin hukum dan tahu betul pasti dia menang," sindir Sri Mulyani.
Dari 1.976 WP yang sudah teridentifikasi, sambungnya, WP Pengacara yang ikut tax amnesty hanya 110 WP atau hanya 5 persen dengan total nilai uang tebusan Rp 131,48 miliar dan rata-rata tebusan Rp 1,20 miliar. Uang tebusan paling rendah Rp 2,7 juta dan paling tinggi Rp 91,7 miliar.
"Dari 1.976 WP Pengacara, cuma 110 WP yang ikut tax amnesty. It's very, very shame full (memalukan)," ujarnya.
Sri Mulyani mengaku, kepatuhan pelaporan SPT Tahunan WP Pengacara lebih jelek dari notaris. Pada 2015, hanya 592 WP Pengacara yang melapor dan 1.384 WP belum lapor. "Yang lapor SPT selama 5 tahun terakhir flat di kisaran 500 WP, padahal hampir setiap hari kita lihat di TV, pengacara panen terus. Entah masalah pemilu, pilkada, pencemaran nama baik, korupsi," jelasnya.