Jelang Akhir Tahun, Penerimaan Pajak ‎Baru 71 Persen dari Target

Saat ini, uang tebusan tax amnesty berdasarkan Surat Pernyataan Harta (SPH) mencapai Rp 95,4 triliun.

oleh Fiki Ariyanti diperbarui 07 Des 2016, 10:16 WIB
Diterbitkan 07 Des 2016, 10:16 WIB

Liputan6.com, Jakarta - Tahun 2016 akan berakhir, tetapi penerimaan pajak sepanjang Januari-November ini baru mencapai 71 persen dari target Rp 1.355,2 triliun di Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) 2016. Total yang sudah masuk ke kantong negara sebesar Rp 965 triliun.

"Total penerimaan pajak migas dan non migas sampai dengan November ini sebesar Rp 965 triliun atau 71 persen dari target 2016. Sedangkan pajak non migas saja, penerimaannya Rp 934 triliun," ucap Direktur Potensi, Kepatuhan dan Penerimaan Pajak Ditjen Pajak, Yon Arsal di kantor Kemenkeu, Jakarta, tadi malam (6/12/2016).

Dia menyebut, penerimaan pajak khusus di November saja mencapai Rp 93,8 triliun atau lebih rendah dari realisasi periode yang sama tahun lalu‎ sebesar Rp 100 triliun. Yon beralasan, karena pada November 2015, ada penerimaan dari Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) migas Rp 11 triliun. "Sekarang kita tidak dapat lagi," ucap Yon.

Menurutnya, penerimaan pajak non migas ini belum termasuk penerimaan dari program pengampunan pajak (tax amnesty). Saat ini, uang tebusan tax amnesty sebesar Rp 95,4 triliun berdasarkan Surat Pernyataan Harta (SPH). Sedangkan berdasarkan Surat Setoran Pajak (SSP) Rp 99,4 triliun.

"Penerimaan pajak dari tax amnesty belum masuk, mudah-mudahan bulan ini. Tax amnesty masuk di pajak non migas lain-lain, bukan PPh 21, 25, atau 29, tapi PPh lain-lain," jelas Yon.

Dirinya meyakini, penerimaan pajak di Desember akan melonjak sehingga akan mendapat setoran yang signifikan. Terutama disumbang dari pajak yang berasal dari penyerapan anggaran pemerintah, momen Natal dan Tahun Baru yang akan mengerek penerimaan dari Pajak Penjualan (PPn) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

"Bisa loncat karena Desember luar biasa penerimaannya yang sangat tergantung pada pencairan anggaran pemerintah yang akan menyumbang pemotongan PPh dan PPN. Sumber dari sana besar, ditambah Natal akan banyak pengeluaran yang menaikkan penerimaan PPN dan mengawal pembayaran PPh Pasal 21 di Desember," terang Yon.

Pemerintah, kata Yon, masih memperkirakan kekurangan penerimaan pajak di akhir tahun Rp 218 triliun. Rinciannya dari penerimaan pajak Rp 215 triliun ‎dan Rp 3 triliun merupakan shortfall penerimaan bea cukai.

"Kita upayakan dari dinamisasi perusahaan yang menunjukkan kinerja bagus, itu akan kita dekati supaya tidak kurang bayar pajak tidak banyak di tahun depan," tandasnya. (Fik/Gdn)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya