Liputan6.com, Jakarta - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan membantah penurunan harga gas industri yang ditetapkan pemerintah hanya diperuntukkan bagi Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Jonan menuturkan, penurunan harga gas tersebut diterapkan berdasarkan jenis industrinya. Dalam Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 40 Tahun 2016 tentang Harga Gas Bumi untuk Industri Tertentu, penurunan harga gas diperuntukkan untuk tiga jenis industri, yaitu industri petrokimia, industri baja dan industri pupuk.
"Nggak (tidak hanya BUMN), itu tergantung industrinya," ujar dia di Istana Negara, Jakarta, Rabu (7/12/2016).
Para pelaku untuk jenis industri lain kini masih menunggu penurunan harga gas untuk industrinya. Namun Jonan belum bisa memastikan kapan penurunan harga gas untuk industri lain akan dilakukan. "Belum tahu," ujar dia.
Baca Juga
Sebelumnya Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang mengatur harga gas di bawah US$ 6 per MMBTU telah diterbitkan. Dalam aturan tersebut terdapat tiga jenis industri yang harga gasnya turun.
Seperti yang dikutip dari situs resmi Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM, Selasa 6 Desember 2016, Peraturan Menteri ESDM Nomor 40 Tahun 2016 tentang Harga Gas Bumi Untuk Industri Tertentu tersebut ditandatangani Ignasius Jonan pada 25 November 2016.
Dalam pertimbangannya dinyatakan, penetapan peraturan ini dalam rangka mendorong percepatan pertumbuhan ekonomi nasional dan mewujudkan harga gas bumi yang dapat memberikan peningkatan nilai tambah dan hasil yang optimal bagi industri tertentu agar mempunyai daya saing.
Pada pasal 2 aturan ini ditetapkan harga gas bumi tertentu untuk bahan baku atau proses produksi pada industri tertentu yang meliputi industri petrokimia, industri pupuk dan industri baja.
Penetapan harga gas bumi tertentu tersebut, dengan mempertimbangkan kemampuan daya beli konsumen gas bumi dalam negeri, harga gas bumi di dalam negeri dan internasional, keekonomian lapangan dan nilai tambah dari pemanfaatan gas bumi di dalam ini.
Dalam Pasal 3, diatur harga gas bumi tertentu untuk bahan baku atau proses produksi pada industri petrokimia, industri pupuk dan industri baja dan tarif pengangkutan gas bumi. Harga gas bumi tertentu ini, berlaku terhitung mulai 1 Januari 2017.
Advertisement