Alasan Hanya 3 Industri yang Alami Penurunan Harga Gas Mulai 2017

Pemerintah menyatakan penurunan harga gas dapat menciptakan efek berganda untuk ekonomi.

oleh Pebrianto Eko Wicaksono diperbarui 06 Des 2016, 19:36 WIB
Diterbitkan 06 Des 2016, 19:36 WIB
20160921-Pekerja Jaringan Pipa Gas PGN-Jakarta- Helmi Afandi
Pekerja merawat jaringan pipa gas milik Perusahaan Gas Negara (PGN) di Jakarta, Rabu (21/9/2016). (Liputan6.com/Helmi Afandi)

Liputan6.com, Jakarta - Tiga jenis industri yang baru mendapatkan penurunan harga gas. Hal itu juga tertuang dalam Peraturan ‎Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) ESDM Nomor 40 Tahun 2016 tentang Harga Gas Bumi Untuk Industri Tertentu. Adanya aturan ini untuk menurunkan harga gas.

Wakil Menteri ESDM Arcandra Tahar mengatakan, ‎hanya ada tiga jenis industri yang mengalami penurunan harga gas mulai 1 Januari 2017. Lantaran industri tersebut menjadikan gas sebagai bahan baku bukan hanya sebagai sumber energi.

"Industri gas yang menjadikan bahan baku ‎bukan bahan bakar itu yang prioritas‎," kata Arcandra, usai menghadiri Forum Bisnis Ikatan Ahli Teknik Perminyakan Indonesia (IATMI), di Jakarta, Selasa (6/12/2016).

Arcandra melanjutkan, tiga industri mendapatkan penurunan harga gas itu dapat menciptakan efek berganda untuk ekonomi.

"Kriteria jelas, yang menjadikan gas sebagai bahan baku, bukan bakar. Karena kalau bahan baku dikasih insentif efeknya gede. Ini untuk multiplier effect-nya," ujar Arcandra.

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang mengatur harga gas di bawah US$ 6 per MMBTU telah diterbitkan. Dalam aturan tersebut terdapat tiga jenis industri yang harga gasnya turun.

Seperti yang dikutip dari situs resmi Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM, Selasa 6 Desember 2016, Peraturan Menteri ESDM Nomor 40 Tahun 2016 tentang Harga Gas Bumi Untuk Industri Tertentu tersebut ditandatangani Ignasius Jonan pada  25 November 2016.

Dalam pertimbangannya dinyatakan, penetapan peraturan ini dalam rangka mendorong percepatan pertumbuhan ekonomi nasional dan mewujudkan harga gas bumi yang dapat memberikan peningkatan nilai tambah dan hasil yang optimal bagi industri tertentu agar mempunyai daya saing.

Pada pasal 2 aturan ini ditetapkan harga gas bumi tertentu untuk bahan baku atau proses produksi pada industri tertentu yang meliputi industri petrokimia, industri pupuk dan industri baja.

Penetapan harga gas bumi tertentu tersebut, dengan mempertimbangkan kemampuan daya beli konsumen gas bumi dalam negeri, harga gas bumi di dalam negeri dan internasional, keekonomian lapangan dan  nilai tambah dari pemanfaatan gas bumi di dalam ini.
‎
Dalam Pasal 3, diatur  harga gas bumi tertentu untuk bahan baku atau proses produksi pada industri petrokimia, industri pupuk dan industri baja dan tarif pengangkutan gas bumi. Harga gas bumi tertentu ini, berlaku terhitung mulai 1 Januari 2017.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya