Liputan6.com, Jakarta ‎Pengujian atau judicial review Undang-undang Pengampunan Pajak (UU Tax Amnesty) di Mahkamah Konstitusi (MK) oleh serikat buruh dan LSM lain memasuki babak akhir. Hari ini (14/12/2016), MK akan memutuskan sidang 4 perkara UU Tax Amnesty yang menghadirkan Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati.
Dari agenda MK, sidang putusan ini akan berlangsung di ruang sidang MK, pukul 13.00 WIB. Sidang pertama, putusan atas pengujian UU Tax Amnesty Nomor 11 Tahun 2016 dengan penggugat Yayasan Satu Keadilan Kuasa. Sidang kedua dengan agenda yang sama atas pemohon Leni Indrawati, Hariyanto, M Pilipus Tarigan.
Baca Juga
Kemudian sidang ketiga dengan agenda yang sama, penggugat Dewan Pengurus Pusat Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (DPP SBSI), Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI). Sidang keempat mengagendakan hal yang sama dengan pemohon Serikat Perjuangan Rakyat Indonesia, dan kawan-kawannya.
Advertisement
"Iya sidang dimulai pukul 13.00 WIB. Bu Sri Mulyani dan Pak Ken (Dirjen Pajak) dijadwalkan hadir," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak, Hestu Yoga Saksama melalui pesan singkatnya kepada Liputan6.com.
Sebelumnya pada Jumat 22 Juli 2016, para buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Rumah Rakyat Indonesia, Partai Buruh, KSPSI mengajukan uji materi UU Tax Amnesty ke Mahkamah Konstitusi.
"Penggugat adalah buruh dan telah mengajukan berkas uji materi UU Tax Amnesty ke MK. Kami menentang program pengampunan pajak ini dan meminta MK membatalkan UU tersebut," tegas Said Iqbal.
Adapun alasan KPSI atau buruh menggugat UU Pengampunan Pajak, disebutkan Said karena beberapa hal:
1. Tax amnesty mencederai rasa keadilan kaum buruh sebagai pembayar Pajak Penghasilan (PPh) 21 yang taat. Buruh terlambat membayar pajak, dikenakan denda. Namun pengusaha "maling" pajak justru diampuni.
2. Tax amnesty telah menggadaikan hukum dengan uang demi mengejar pertumbuhan ekonomi. Ini sama saja dengan menghukum mereka yang aktif membayar pajak dengan memberikan keringanan melalui pengampunan para maling pajak.
3. ‎Dana dari uang tebusan hasil pengampunan pajak Rp 165 triliun dimasukkan dalam APBN Perubahan 2016 adalah dana ilegal atau haram karena sumber dana tersebut jelas-jelas melanggar UUD 1945.
4. Dalam UU Pengampunan Pajak dikatakan bagi pegawai pajak atau siapapun yang membuka data para pengemplang pajak dari dana di luar negeri atau repatriasi maupun deklarasi, akan dihukum penjara 5 tahun. Jelas hal ini bertentangan dengan UUD 1945 karena mana mungkin orang yang mengungkap kebenaran justru dibui.
5. Dalam UU Tax Amnesty disebutkan tidak peduli asal usul dana repatriasi dan deklarasi. Ada kesan yang penting ada dana masuk tanpa mempedulikan dari mana sumbernya. Hal ini berbahaya karena bisa terjadi pencucian uang dari dana korupsi, perdagangan manusia hingga hasil kejahatan narkoba. Dan ini melanggar UUD 1945 yang berarti negara melindungi kejahatan luar biasa terhadap manusia.
Â