Biaya STNK dan BKPB Naik, Honor Petugas Samsat Juga Bertambah

Kenaikan biaya pengurusan STNK dan BPKB tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016.

oleh Ilyas Istianur Praditya diperbarui 06 Jan 2017, 13:00 WIB
Diterbitkan 06 Jan 2017, 13:00 WIB

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah menaikkan biaya pengurusan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku P‎emilik Kendaraan Bermotor (BPKB) sebesar 100 persen hingga 300 persen. Kenaikan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016. 

Kadiv Humas Polri Irjen Boy Rafli Amar mengungkapkan, dengan adanya peningkatan tarif administrasi tersebut nantinya juga akan berimbas pada kenaikan honor bagi para petugas pengurus surat bersangkutan.

"Jadi nanti juga akan ada penyesuaian honor para petugas kita yang selama ini mengurusi beberapa hal yang tercantum dalam perubahan itu," kata Boy di Kantor Kepala Staf Kepresidenan, Jakarta, Jumat (6/1/2017).

Boy mengungkapkan peningkatan honor tersebut sampai saat ini masih perlu berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan selaku pemilik anggaran.

"Kalau sesuai dengan PP yang tahun 2010 honor petugas pelayanan di Samsat itu Rp 300 ribu per bulannya, nanti dengan PP 2016 ini besaran penyesuaiannya akan ada pembicaraan dulu dengan Kementerian Keuangan," tegas dia.

Dengan perubahan PP tersebut, Boy menjelaskan, PNBP Polri pada 2017 ditargetkan meningkat drastis dari PNBP tahun 2016. Pada 2016, PNBP Polri tercatat sebesar Rp 5,3 triliun, dengan adanya perubahan ini, maka pada 2017, PNBP Polri meningkat menjadi Rp 7,4 triliun.

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati sebelumnya mengungkapkan alasan kenaikan biaya pengurusan STNK dan BPKB karena kedua jenis layanan yang menjadi fungsi Kepolisian RI.

"Polri sejak 2010 atau sudah tujuh tahun tidak pernah melakukan penyesuaian tarif, jadi sekarang Kepolisian RI memperbaiki servis ke masyarakat untuk pengurusan STNK, dan lainnya," ujar Sri Mulyani di kantornya pada Selasa (3/1/2017).

Sri Mulyani menuturkan, ada beberapa tarif layanan oleh kementerian/lembaga akan naik di 2017 seiring dengan peningkatan kualitas pelayanan.

Pendapatan dari jasa layanan ini akan masuk pada pos PNBP tahun depan. Salah satu yang naik adalah biaya pengurusan STNK.

Berikut rincian kenaikan biaya administrasi STNK dan BPKB.

Roda Dua dan Tiga

- Biaya administrasi STNK (pembuatan baru atau perpanjangan) naik dari Rp 50 ribu menjadi Rp 100 ribu
- Penerbitan Tanda Nomor Kendaraan (TNKB) atau pelat nomor naik dari Rp 30 ribu menjadi Rp 60 ribu
- Penerbitan BPKB naik dari Rp 80 ribu menjadi Rp 225 ribu
- Penerbitan surat mutasi kendaraan bermotor ke luar daerah dari Rp 75 ribu menjadi Rp 150 ribu

Total kenaikan Rp 195 ribu (per lima tahun) atau Rp 39 ribu per tahun

Roda Empat

- Biaya Administrasi STNK (pembuatan baru atau perpanjangan) naik dari Rp 75 ribu menjadi Rp 200 ribu
- Penerbitan Tanda Nomor Kendaraan (TNKB) atau pelat nomor naik dari Rp 50 ribu menjadi Rp 100 ribu
- Penerbitan BPKB naik dari Rp 100 ribu menjadi Rp 375 ribu
- Penerbitan surat mutasi kendaraan bermotor ke luar daerah naik dari Rp 75 ribu menjadi Rp 250 ribu.

(Yas/Gdn)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya