Liputan6.com, Jakarta - Dibutuhkan peran serta berbagai pihak, mulai dari pemerintah pusat hingga pemerintah daerah untuk mengatasi permasalahan hunian di kota besar seperti Jakarta. Selama ini banyak masyarakat di kota-kota besar yang belum bisa memiliki rumah sendiri.
“Salah satu solusinya adalah bank tanah. Spekulasi tanah harus dikendalikan, dan dibentuk lembaga perumahan untuk menjamin ketersediaan lahan dan menjadi pengendali harga,” kata pengamat Perumahan dan Permukiman dari Institut Teknologi Bandung (ITB) Jehansyah Siregar seperti ditulis Liputan6.com, Sabtu (7/1/2017).
Namun diakui butuh peran signifikan dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat yang memiliki Badan Perencana Infrastruktur Wilayah (BPIW) untuk merealisasikan lembaga Bank Tanah tersebut.
Advertisement
Menurut Jehansyah, BPIW sejauh ini harus yang paling memahami tanah-tanah mana yang potensial dibebaskan Kementerian ATR, sehingga perencanaan pemukiman dapat disusun secara matang dan tepat sasaran.
Baca Juga
Tanpa adanya Bank Tanah, dia mengaku agak sulit bagi pemerintah untuk mengejar target pembangunan sejuta rumah yang sedang digalakkan.
Sebelumnya pada 14 Desember 2016, pemerintah menargetkan pembentukan bank tanah bakal rampung di 2017. Pembentukan bank tanah bertujuan untuk mengontrol harga tanah karena kenaikannya yang relatif tinggi.
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sofyan Djalil mengatakan, dengan keberadaan bank tanah maka pemerintah bisa mengendalikan harga tanah.
"Kita akan bikin bank tanah, seperti saya katakan tadi harga tanah harus dikontrol. Ada kekeliruan selama ini tentang pengelolaan tanah kita," kata dia.
Bank tanah ini nantinya berperan mengambil alih tanah yang terlantar. Serta mengambil alih tanah yang mengalami perubahan tata ruang. "Bank tanah mengelola untuk kepentingan publik," ujar dia.
Ketua Tim Pembentukan Bank Tanah Himawan Arief Sugoto menerangkan, kebutuhan lahan untuk pembangunan, kepentingan umum dan pemukiman untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) relatif besar. Namun, saat ini pemenuhan untuk lahan tersebut sulit dilakukan lantaran harga lahan yang relatif tinggi.
Dia menuturkan, adapun konsep perolehan tanah untuk bank tanah ada tiga. Pertama, bank tanah akan mengambil alih tanah terlantar. Kedua mengambil alih tanah yang telah mengalami perubahan tata ruang.
Kemudian, perolehan tanah dilakukan melalui pembebasan lahan dengan berbagai skema seperti APBN, penerbitan surat utang.