Harga Tanah Tak Terkendali, Pemerintah Akan Bentuk Bank Tanah

Pembentukan bank tanah bertujuan untuk mengontrol harga tanah karena kenaikannya yang relatif tinggi.

oleh Achmad Dwi Afriyadi diperbarui 14 Des 2016, 13:47 WIB
Diterbitkan 14 Des 2016, 13:47 WIB
Bank Tanah
Pembentukan bank tanah bertujuan untuk mengontrol harga tanah karena kenaikannya yang relatif tinggi.

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah akan membentuk bank tanah yang ditargetkan rampung di 2017. Pembentukan bank tanah bertujuan untuk mengontrol harga tanah karena kenaikannya yang relatif tinggi.

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sofyan Djalil mengatakan, dengan keberadaan bank tanah maka pemerintah bisa mengendalikan harga tanah.

"Kita akan bikin bank tanah, seperti saya katakan tadi harga tanah harus dikontrol. Ada kekeliruan selama ini tentang pengelolaan tanah kita," kata dia dalam acara Peran Perbankan dalam Mendukung Sektor Properti Sebagai Lokomotif Perekonomian di Jakarta, Rabu (14/12/2016).

Dia mengatakan, bank tanah ini nantinya berperan mengambil alih tanah yang terlantar. Serta mengambil alih tanah yang mengalami perubahan tata ruang. "Bank tanah mengelola untuk kepentingan publik," ujar dia.

Ketua Tim Pembentukan Bank Tanah Himawan Arief Sugoto menerangkan, kebutuhan lahan untuk pembangunan, kepentingan umum dan pemukiman untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) relatif besar.

Namun, saat ini pemenuhan untuk lahan tersebut sulit dilakukan lantaran harga lahan yang relatif tinggi.

Dia menuturkan, adapun konsep perolehan tanah untuk bank tanah ada tiga. Pertama, bank tanah akan mengambil alih tanah terlantar. Kedua mengambil alih tanah yang telah mengalami perubahan tata ruang.

Kemudian, perolehan tanah dilakukan melalui pembebasan lahan dengan berbagai skema seperti APBN, penerbitan surat utang.

"Nantinya tanah-tanah tersebut harus dikembangkan dalam bentuk kawasan siap bangun, bisa untuk perumahan, perkotaan bisa juga kawasan industri keperluan infrastruktur, pelabuhan dan sebagainya," jelas dia.

Dia melanjutkan, tanah yang diambil bank tanah akan berstatus hak pengelolaan lahan (HPL). Nantinya, bank tanah tersebut disematkan berbagai ketentuan.

"Karena tanah nantinya status HPL, hak penguasaan yang diberikan badan ini maka kita bisa meletakan hak di atasnya. Kalau untuk bangunan, permukimaan HGB, kalau perkebunan HGU. HGU di atas HPL, HGB diatas HPL, maupun hak pakai. Memang ada peraturan yang harus disinkronisasi," kata dia.

Dia mengatakan, saat ini pemerintah tengah menyusun naskah akademis dan draf peraturan presiden (Perpres) terkait keberadaan bank tanah.

"Targetnya Pak Menteri, draft diselesaikan Januari akan diuji, diskusi stakeholder sebelum kita poles, awal Maret submit Presiden," tandas dia.(Amd/Nrm)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya