Sejumlah Daerah Dicurigai‎ Jual Beli Jabatan, KASN Lapor ke KPK

KASN mengakui jika memiliki keterbatasan untuk mengawasi jual beli jabatan PNS.

oleh Ilyas Istianur Praditya diperbarui 01 Feb 2017, 15:42 WIB
Diterbitkan 01 Feb 2017, 15:42 WIB
20170124-ASN-jelasakan-AY
Suasana diskusi yang membahas terkait UU ASN untuk wujudkan birokrasi kelas dunia yang digelar di Setneg, Jakarta, Selasa (23/1). Dalam diskusi tersebut membahas isu jual beli jabatan dalam aparatur sipil negara. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Isu jual beli jabatan belakangan menjadi sorotan berbagai pihak. Jual beli jabatan ini sudah menjadi budaya yang sangat melekat di lingkungan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di beberapa daerah di Indonesia.

Untuk memitigasi hal tersebut, Komite Aparatur Sipil Negara (KASN) telah melakukan berbagai kajian mengenai potensi masing-masing daerah di Indonesia terkait praktik jual beli jabatan tersebut.

"Hasilnya, kami sudah laporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengenai beberapa daerah yang kita curigai ada praktek jual beli jabatan ini," kata Komisioner KASN Nuraida Mokhsen di Gedung Lembaga Administrasi Negara (KAN), Rabu (1/2/2017).

Hanya saja, Nuraida tidak mengungkapkan daerah mana saja yang tengah dicurigai tersebut. Namun, dia memberikan contoh, jika suatu daerah banyak pegawai yang dilakukan mutasi atau pemberhentian tidak hormat, itu menjadi indikator penilaiannya.

Menurut Nuraida, pencegahan praktik jual beli jabatan ini menjadi PR bagi instansinya. Untuk itu sebenarnya ada dua kunci yang harus diterapkan di pemda, yaitu open bidding dan menerapkan merit system.

Hanya saja, diakui Nuraida, para kepala daerah banyak yang memprotes penerapan hal itu. "Ya bagaimana, budaya di daerah itu sistem like and dislike itu masih kental sekali, budaya menempatkan seseorang yang dia inginkan itu sering terjadi," tegas dia.‎

Sebelumnya, KASN mengakui jika memiliki keterbatasan untuk mengawasi jual beli jabatan PNS. Lembaga ini hanya bisa mengawasi 29 ribu PNS setingkat eselon I dan II.

"Baru ditetapkan UU Nomor 5 Tahun 2014. Sejak itu dibentuklah lembaga pengawasan KASN ya kami-kami ini. Nah itu baru sebanyak 29 ribu pengisian jabatan untuk eselon I dan II diawasi satu persatu," kata Ketua KASN Sofian Effendi.

KASN tidak mengawasi secara langsung PNS setingkat eselon III dan IV. Pengawasan untuk golongan tersebut dilakukan instansi masing-masing. Jumlahnya sekitar 411 ribu orang. "Ini kita hanya tidak mengawasi langsung, menyerahkan instansi masing-masing nah di situlah paling banyak transaksi itu," ungkap dia.

KASN kerap mendengar adanya jual beli jabatan PNS. Namun, KASN mengaku sulit membuktikan karena tak punya kewenangan untuk menangkap serta melakukan penyadapan.

Oleh sebab itu, KASN menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menangkap oknum yang melakukan jual beli jabatan.

"Kita hanya punya informasi belum sampai pada angka-angka berapa orang. Yang jelas yang sudah diperiksa oleh KPK 11 kepala daerah bupati atau wali kota. Tapi kalau melihat praktik ini mestinya lebih dari itu," tandas dia. (Yas/Gdn)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya