Liputan6.com, Jakarta - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkapkan tetap akan menelusuri data keuangan Wajib Pajak (WP), termasuk aliran dana yang masuk melalui program pengampunan pajak atau tax amnesty.
Hal ini dilakukan sebagai komitmen PPATK memberantas praktik Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang bersumber dari kegiatan ilegal.
Kepala PPATK, Kiagus Ahmad Badaruddin mengungkapkan, pihaknya konsisten menaati Pasal 20 dan 21 Undang-undang (UU) Pengampunan Pajak terkait manajemen data dan informasi.
Advertisement
Baca Juga
Disebutkan dalam pasal tersebut, Kementerian Keuangan dan pihak lain tidak dapat menggunakan data dan informasi tax amnesty sebagai dasar untuk dilakukan penyelidikan, penyidikan, dan atau penuntutan pidana terhadap WP.
"Tapi kalau aparat penegak hukum yang lain mendapat bukti-bukti (ada aliran dana ilegal) tidak munggunakan data itu (tax amnesty), maka kita juga akan coba melihat," kata Kiagus saat berbincang dengan Liputan6.com di kantornya, Jakarta, Rabu (8/3/2017).
Kiagus menuturkan, PPATK akan menelusuri tindak pidana tertentu dari aliran uang peserta tax amnesty setelah program tax amnesty berakhir pada 31 Maret 2017. Tentunya bukan menggunakan data yang berasal dari tax amnesty.
"Kalau pakai data lain boleh. Jadi kita akan lacak pasca tax amnesty selesai 31 Maret ini. Karena kita tidak ingin gaduh, dan tidak boleh membuat tax amnesty gagal mengingat ini untuk kepentingan bangsa dan negara," tegas Mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan itu.