Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) belum menerima usulan tarif dari daerah terkait operasional taksi online.
Operasi taksi online sendiri diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) 26 Tahun 2017 yang ditetapkan pada 1 April 2017 sebagai revisi Permenhub 32 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak dalam Trayek.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Pudji Hartanto mengatakan, terdapat masa transisi selama 3 bulan terkait penetapan tarif batas atas dan batas bawah. Begitu juga terkait pengenaan pajak, kuota, penggunaan nama STNK.
Advertisement
Baca Juga
"Jadi PM 26 itu 3 bulan untuk STNK, tarif, kuota, pajak 3 bulan berarti nanti 1 Juli," kata dia kepada Liputan6.com, seperti ditulis Kamis (20/4/2017).
Terkait tarif, dia mengatakan, tengah menunggu usulan dari daerah. Setelah menerima usulan, baru tarif batas atas dan bawah itu diputuskan.
"Iya dari usulan daerah. Proses belum, (Jakarta)belum, sedang proses mereka. Kuota sama yang tahu daerah," ungkap dia.
Dikutip dari dephub.go.id, Permenhub 26 Tahun 2017 berlaku pada sejak ditetapkan pada 1 April 2017 dengan memuat 11 poin revisi. Namun, ada beberapa substansi yang memerlukan masa transisi dalam penerapannya.
Dari 11 poin revisi, 4 poin diberlakukan secara langsung pada 1 April 2017 yaitu (1) penetapan angkutan online sebagai angkutan sewa khusus, (2) persyaratan kapasitas silinder mesin kendaraan minimal 1.000 CC, (3) persyaratan keharusan memiliki tempat penyimpanan kendaraan, dan (4) kepemilikan atau kerjasama dengan bengkel yang merawat kendaraan.
Sementara untuk pengujian berkala (KIR) kendaraan, stiker, dan penyediaan akses digital dashboard masa transisi diberikan waktu 2 bulan setelah 1 April 2017 atau 1 Juni 2017.
Sedangkan untuk pemberlakuan poin penetapan tarif batas atas dan batas bawah, kuota, pengenaan pajak, dan penggunaan nama pada STNK, masa transisi diberikan selama 3 bulan untuk pemberlakuannya.