Liputan6.com, Jakarta Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat terus mengedukasi masyarakat dengan menggelar sosialisasi pasca penetapan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 26 Tahun 2017 pada 1 April 2017.
Aturan ini mengatur tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek.
"Peraturan ini sudah dikaji dan menghasilkan revisi yang dituangkan dalam PM 26 tahun 2017 dan sudah diundangkan di Kementerian Hukum dan HAM," ujar Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Pudji Hartanto di kantornya, Jumat (7/4/2017).
Advertisement
Baca Juga
Pudji menyatakan, jika isu yang beredar yang menyebutkan penetapan PM 26/2017 akan memunculkan gejolak penolakan di masyarakat adalah tidak benar alias hoax.
"Sampai dengan saat ini kondisi aman, kondusif dan tidak ada hal yang menonjol. Hal ini sebagai wujud kedewasaan masyarakat dalam menyikapi suatu hal," jelas Pudji.
Adapun tujuan dari penetapan PM 26/2017 adalah karena pemerintah ingin melindungi, mengayomi dan melayani masyarakat secara keseluruhan mulai dari pengguna jasa angkutan, perusahaan angkutan konvensional, dan perusahaan angkutan online‎.
Meski setelah penetapan aturan, pemerintah mengaku perlu adanya masa transisi agar kebijakan tersebut bisa diterima oleh semua lapisan masyarakat.
"Hal lain diharapkan agar bisa saling kolaborasi dan masing masing introspeksi untuk melakukan perbaikan terhadap pelayanan angkutan secara keseluruhan," ungkap Pudji. (Yas/nrm)
Â
Â