Liputan6.com, Jakarta Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menegaskan bahwa daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T) menjadi fokus Pemerintah dalam mengimplementasikan program Bahan Bakar Minyak (BBM) Satu Harga.
"Konsen Pemerintah untuk BBM Satu Harga adalah daerah 3T," kata Jonan beberapa waktu lalu di Jakarta.
Baca Juga
Menurutnya, langkah ini dilakukan oleh Pemerintah untuk mengurangi disparitas biaya pokok maupun biaya distribusi harga BBM di seluruh wilayah Indonesia.
Advertisement
Pada tahun 2017, Pemerintah menargetkan 54 titik pelaksanaan BBM Satu Harga. "Sekarang sudah teralisasi 23 titik," tambah Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas), Andy Noorsaman Sommeng.
Dalam mensukseskan BBM Satu Harga di daerah 3T, lanjut Jonan, Pemerintah membutuhkan lembaga penyalur BBM yaitu Agen Premium dan Minyak Solar (APMS), Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Modular, APMS tangki khusus, dan SPBU mini.
"BBM Satu harga ini di APMS dan SPBU. Kalau dipinggir jalan gak bisa," ungkap Jonan.
Senada dengan Jonan, Andy menyampaikan pentingnya peran penyalur dalam menyuseskan BBM Satu Harga. "Di Halmahera tidak sama dengan yang di Jawa karena levelnya cuma APMS. Dengan adanya lembaga penyalur ini, kami dapat mengurangi penjualan bensin botolan," ucap Andy.
Penentuan lembaga penyalur BBM tergantung pada letak geografis masing-masing daerah, seperti APMS dioperasikan untuk melayani kebutuhan sekitar 40-80 kiloliter per hari dengan bangunan standar sederhana dan menggunakan drum sebagai sarana penimbun.
APMS tangki khusus dengan perkiraan penjualan sebesar 40-200 kiloliter dengan menggunakan mesin pompa atau sarana lainnya dan sarana penimbunan menyesuaikan dengan volume pengiriman kapal.
"SPBU modular untuk kebutuhan daerah sekitar 40-200 kiloliter perhari. SPBU ini terdiri dari satu modul yang digunakan untuk sarana penimbunan dan penjualan.
Sementara, SPBU mini berbentuk sederhana dan jumlah dispenser atau pompa maksimal dua unit dengan perkiraan penjualan sekitar 100-300 kiloliter per hari.
Â
Powered By:
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM)