Langkah Menteri Susi Diikuti Negara Lain, Ini Risiko bagi RI

Menteri Susi menerangkan, pada periode Januari-April 2017 pemerintah Indonesia menangkap 106 kapal asing pencuri ikan.

oleh Achmad Dwi Afriyadi diperbarui 22 Apr 2017, 19:48 WIB
Diterbitkan 22 Apr 2017, 19:48 WIB
20170117-Konferensi-Pers-Menteri-Susi-Pudjiastuti-Jakarta-FF
Menteri KKP, Susi Pudjiastuti memberikan paparan saat konferensi pers di Kementerian Kelautan dan Perikanan, Jakarta, Selasa (17/1). Dalam keterangannya Susi juga membahas Satgas IUUF 115 : Refleksi 2016 dan Rencana 2017. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - pemerintah Indonesia telah mengeluarkan berbagai kebijakan untuk memerangi pencuri ikan. Kebijakan-kebijakan tersebut ternyata diikuti oleh negara lain. Salah satu kebijakan yang ditiru adalah moratorium kapal.

Menteri Kelautan dan Perikanan (MKP) Susi Pudjiastuti menuturkan, kondisi tersebut membuat para pencuri ikan mencari ruang untuk berlari. Hal ini berisiko bagi Indonesia.

"Mereka betul-betul putus asa, karena negara tetangga melakukan moratorium untuk penangkapan ikan di wilayah laut mereka. China dimulai 1 Mei ini dan yang lain sudah berlangsung. Tekanan untuk menangkap di perairan kita sangat besar," ujar dia seperti ditulis di Jakarta, Sabtu (22/4/2017).

Susi menerangkan, pada periode Januari-April 2017 pemerintah Indonesia menangkap 106 kapal asing pencuri ikan. Tangkapan itu lebih tinggi dibanding 2016.

"Sementara akhir 2016 yang sudah dalam proses pengadilan masih ada 80 kasus, dan sudah inkracht 6 kasus. Berarti akhir 2016 masih ada 86 kapal yang belum ditenggelamkan. Padahal kemarin 81 sudah ditenggelamkan, itu 86 kapal tangkapan dari 2016," jelas dia.

Susi merinci, 106 kapal itu merupakan tangkapan dari beberapa pihak. TNI Angkutan Laut (AL) sebanyak 37 kapal pencuri ikan, Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) 57 kapal, dan Polair 9 kapal.

"Ini Januari-April, jadi kewaspadaaan kita sangat tinggi," tandas dia. (Amd/Gdn)

Live Streaming

Powered by

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya