Bea Cukai Bongkar 8.985 Kasus Selundupan Ekspor Impor

Penyelundupan barang ekspor impor terbesar dari kasus penyelundupan rokok ilegal sebanyak 1.327 penindakan.

oleh Fiki Ariyanti diperbarui 03 Mei 2017, 18:33 WIB
Diterbitkan 03 Mei 2017, 18:33 WIB
20170503-Sri Mulyani Ungkap Penyelundupan Tekstil Ilegal-Jakarta
Ditjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan menata barang-barang tekstil selundupan, di Jakarta, Rabu (3/5). Barang-barang tekstil selundupan tersebut berupa pakaian, kain yang merupakan produksi dari PT SPL di Bandung. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) berhasil menindak 8.985 kali penyelundupan barang ekspor dan impor sepanjang Januari-2 Mei 2017. Paling banyak, penindakan kasus penyelundupan rokok ilegal dengan total 1.327 penindakan.

Direktur Jenderal Bea Cukai, Heru Pambudi mengungkapkan, laporan penindakan periode I dari Januari hingga 2 Mei 2017 sebanyak 8.985 penindakan. Perkiraan nilai barang atau potensi kerugian negara mencapai Rp 2,52 triliun.

"Total Surat Bukti Penindakan (SBP) 8.985 penindakan dengan perkiraan nilai barang Rp 2,52 triliun selama Januari sampai 2 Mei 2017," kata dia saat ditemui di Gedung Dhanapala Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu (3/5/2017).

Ia menjelaskan, penindakan terbanyak yang dilakukan petugas Bea Cukai bekerja sama dengan pihak-pihak terkait adalah penindakan kasus penyelundupan ekspor impor hasil tembakau alias rokok. Total sepanjang periode tersebut sebanyak 1.327 penindakan senilai Rp 89,60 miliar.

Kemudian disusul penindakan selundupan Tekstil dan Produk Tekstil (TPT) sebanyak 503 penindakan senilai Rp 131,61 miliar.

Penindakan Minuman Mengandung Ethil Alkohol (MMEA) sebanyak 415 penindakan senilai Rp 16,37 miliar. Lalu penindakan selundupan ekspor impor komoditi bawang sebanyak 71 penindakan dengan nilai Rp 22,56 miliar.

Penindakan gula sebanyak 56 penindakan selama Januari-2 Mei 2017 senilai Rp 1,40 miliar, penindakan komoditi beras sebanyak 22 penindakan senilai Rp 25,60 juta.

Penindakan daging senilai Rp 50,68 juta yang sebanyak 15 kali penindakan. Penindakan Narkotika, Psikotropika dan Prekursor (NPP) sebanyak 79 kasus dengan berat total 238,8 Kg.

"Jumlah penindakan, terutama tekstil dalam empat bulan ini mencapai 465 kali penindakan. Tahun lalu 551 kali penindakan. Khusus pelanggaran di Kawasan Berikat mencapai 38 kali di periode yang sama, dan penyelundupan pakaian bekas ilegal 150 kali penindakan," ujar Heru.

Dalam kesempatan yang sama, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menginstruksikan kepada jajaran Bea Cukai melakukan tindakan penegakan hukum sesuai dengan perintah Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk mencegah penyelundupan ekspor impor.

"Saya instruksikan kepada Bea Cukai untuk melakukan tindakan pencegahan penyelundupan, dan melindungi industri nasional dari tindakan penyelundupan cross boarder ekspor dan impor. Ini sesuai instruksi Presiden," kata Sri Mulyani.

 

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya