Bea Cukai Belawan Gagalkan Penyelundupan 150 Ton Bawang Merah

Jalur perairan Aceh merupakan daerah rawan penyelundupan barang-barang ilegal, seperti bawang merah.

oleh Fiki Ariyanti diperbarui 03 Mar 2017, 12:01 WIB
Diterbitkan 03 Mar 2017, 12:01 WIB
Penyelundupan bawang merah
Satgas Patroli Bea Cukai Kepri menggagalkan penyelundupan bawang merah oleh tiga kapal dari Malaysia. (Liputan6.com/Ajang Nurdin)

Liputan6.com, Jakarta Bea Cukai Belawan menangkap kapal motor KM Jasa Ibu yang mengangkut 30 ton bawang merah ilegal pada Selasa (28/2/2017). Ini berselang sepekan usai Bea Cukai Aceh menangkap kapal motor KM Jasa Ayah yang mengangkut 15 ton bawang merah ilegal.

Jalur perairan Aceh merupakan daerah rawan penyelundupan barang-barang ilegal. Pengawasan pada jalur tersebut dinilai harus dilakukan secara terus-menerus.

Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Aceh, Rusman Hadi menjelaskan, upaya penggagalan penyelundupan bawang kali ini diawali saat Kapal Patroli BC 20002 yang dipimpin Rd. Irsya Karimona mendeteksi keberadaan KM Jasa Ibu GT.20 yang disinyalir membawa barang impor ilegal di perairan Aceh Tamiang, “Petugas patroli kemudian memerintahkan awak kapal tersebut berhenti,” jelas dia dalam keterangannya, Jumat (3/3/2017).

Rusman menuturkan, saat dilakukan penangkapan, nahkoda berinsial J bersama 4 orang anak buah kapal berinsial R, S, R, dan T mencoba melarikan diri tanpa mengindahkan peringatan petugas.

Setelah dilakukan upaya pengejaran oleh Kapal BC 20002, akhirnya KM Jasa Ibu berhasil dilumpuhkan dan dibawa ke Belawan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Dari hasil pemeriksaan, kedapatan KM Jasa Ibu mengangkut sekitar 30 ton bawang merah ilegal asal Thailand,” jelas dia.

Para tersangka diduga melakukan tindak pidana penyelundupan impor dengan melanggar Pasal 102 huruf a Undang-Undang Nomor 10 tahun 1995 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2006 tentang Kepabeanan. Barang bukti berupa 1 (satu) unit kapal Km Jasa Ibu dan 30 ton bawang merah ilegal, disita penyidik Kantor Wilayah DJBC Aceh.

Saat ini kasusnya masih dalam proses penyidikan lebih lanjut oleh PPNS (Penyidik Pegawai Negeri Sipil) Kantor Wilayah Bea Cukai Aceh.

"Penggagalan kali ini menambah daftar panjang keberhasilan Bea Cukai dalam menjaga masyarakat dari masuknya barang-barang ilegal dan berbahaya. Tak hanya itu, penggagalan upaya penyelundupan ini juga bertujuan untuk menjamin terpenuhinya hak-hak negara," dia menuturkan.(Fik/Nrm)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya