Menteri BUMN Copot Budi Tjahjono dari Posisi Dirut Askrindo

Kementerian BUMN tidak akan menolerir setiap kegiatan melanggar hukum dalam operasional BUMN saat memberikan pelayanan kepada publik.

oleh Ilyas Istianur Praditya diperbarui 05 Mei 2017, 10:00 WIB
Diterbitkan 05 Mei 2017, 10:00 WIB
Kementerian BUMN.
Kementerian BUMN.

Liputan6.com, Jakarta - Kasus korupsi melibatkan Direksi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) kembali terjadi. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Direktur Utama PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo) Budi Tjahjono (BTJ) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi.

Budi Tjahjono ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang melibatkan pembayaran komisi fiktif asuransi minyak dan gas pada BP Migas, Kontraktor Kontrak Kerja Sama Migas (KKKS) tahun 2010-2012 dan 2012-2014.

Dengan penetapan tersebut, Kementerian BUMN secara tegas memberhentikan Budi Tjahjono yang saat ini menjabat sebagai Direktur Utama PT Asuransi Kredit Indonesia (Askrindo). 

Deputi Bidang Jasa Keuangan, Jasa Survei dan Konsultan Gatot Trihargo menegaskan, Kementerian BUMN tidak akan menolerir setiap kegiatan melanggar hukum dalam operasional BUMN saat memberikan pelayanan kepada publik.

"Pelanggaran hukum tersebut tidak sesuai dengan rencana besar Kementerian BUMN untuk membangun BUMN sebagai agen pembangunan dan Nawacita. Segala perbuatan yang menyalahgunakan jabatan mencederai mimpi BUMN dan menyimpang dari salah satu kriteria utama pimpinan BUMN yaitu memimpin dengan hati untuk rakyat Indonesia," kata Gatot, Jumat (5/5/2017).

Kementerian BUMN berkomitmen untuk menerapkan zero tolerance terhadap segala kasus korupsi dan telah memberhentikan Budi Tjahjono sebagai Direktur Utama Askrindo.

Kementerian BUMN juga meminta Jasindo untuk melakulan audit investigasi lebih lanjut terhadap penutupan asuransi minyak dan gas pada BP Migas-KKKS tahun 2010-2012 dan tahun 2012-2014 yang mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp 15 miliar.

Gatot berharap kasus ini menjadi pembelajaran kepada semua pimpinan maupun karyawan BUMN untuk selalu menerapkan Good Corporate Governance (GCG) dalam menjalankan tugas.

"Selaku perusahaan milik negara, seluruh Komisaris Utama dan Direktur Utama BUMN wajib menghindari perbuatan tidak terpuji dan kegiatan melanggar hukum. BUMN juga harus terus menerapkan praktik GCG secara konsisten dan berkesinambungan serta melakukan pengawasan kepada seluruh jajaran untuk menghindari praktik pelanggaran hukum dalam menjalankan tugas," pungkas Gatot.

Untuk diketahui, KPK menetapkan Budi Tjahjono sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembayaran kegiatan fiktif agen jasa persero dalam asuransi minyak dan gas pada BP Migas, Kontraktor Kontrak Kerja Sama Migas (KKKS) tahun 2010-2012 dan 2012-2014 pada Rabu, 3 Mei 2017. 

"KPK menemukan bukti yang cukup untuk meningkatkan ke penyidikan dan menetapkan BTJ sebagai tersangka," ujar Juru Bicara KPK, Febri Diansyah.

Budi diduga telah melakukan perbuatan hukum dan menyalahgunakan wewenang, memperkaya diri sendiri, atau orang lain, atau korporasi terkait pembayaran komisi terhadap kegiatan fiktif.

Selaku direksi, dia diduga memerintahkan bawahannya untuk menunjuk perorangan tertentu menjadi agen terkait dengan dua proses pengadaan.

"Pengadaan pertama terjadi prosesnya pada tahun 2009 untuk pengadaan 2010-2012, pengadaan kedua untuk 2012-2014, di sana Jasindo ditunjuk sebagai pemimpin konsorsium," kata Febri.

Akibat perbuatan tersebut negara diduga dirugikan sekitar Rp 15 miliar. (Yas/Gdn)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya