Liputan6.com, Jakarta Bank Indonesia dan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) sepakat untuk mempercepat elektronifikasi di jalan tol. Bentuknya adalah meniadakan transaksi tunai di jalan tol di Indonesia.
Sinergi percepatan ini langsung ditandatangani oleh Gubernur Bank Indonesia Agus DW Martowardojo dan Menteri PUPR Basuki Hadimuldjono di Gedung Bank Indonesia, pagi ini.
"Elektronifikasi dilakukan untuk menciptakan layanan non tunai yang aman, cepat dan efisien sehingga memberi nilai tambah bagi masyarakat dan operator jalan tol," kata Agus di Gedung Bank Indonesia, Rabu (31/5/2017).
Advertisement
Agus mengungkapkan, agenda elektronifikasi jalan tol di Indonesia saat ini menjadi penting mengingat sasaran akhir pengembangan jalan tol yang berupa penerapan Multi Lane Free Flow (MLFF), yaitu proses pembayaran tol tanpa henti (pengguna jalan tol tidak harus menghentikan kendaraan di gerbang tol).
Tahapan menuju pengembangan MLFF tersebut harus didahului dengan terwujudnya perilaku pengguna jalan tol yang sudah terbiasa dengan pembayaran nontunai, antara lain dengan penggunaan kartu elektronik dan melalui sosialisasi bersama secara nasional. Selain itu, diperlukan pula infrastruktur pembayaran nontunai yang sudah terintegrasi antar ruas jalan tol.
Di kesempatan yang sama Basuki menambahkan, sudah menjadi kewajiban bagi Kementerian PUPR sebagai otoritas jalan tol untuk bekerjasama dengan Bank Indonesia untuk mempercepat sistem ini.
Dengan adanya kerjasama ini ditargetkan semua‎ gerbang tol bisa melayani transaksi uang elektronik itu pada Oktober 2017. Setelah itu, nantinya pada akhir 2018, transaksi di jalan tol sudah menerapkan Multi Lane Free Flow.
‎"Tujuannya memberikan pelayanan lebih baik kepada masyarakat, apapun yang kita lakukan kalau manfaatnya tidak dirasakan masyarakat saya kira kurang layak," tambah Basuki.
Selain kesepakatan terkait elektronifikasi jalan tol, disepakati pula penerapan Gerakan Nasional Non Tunai (GNNT) untuk layanan keuangan di lingkup Kementerian PUPR. Kerja sama juga disepakati dalam penerapan kewajiban penggunaan Rupiah di wilayah NKRI, sesuai ketentuan yang diterbitkan Bank Indonesia pada 2015.
Koordinasi yang harmonis antara Bank Indonesia dan Kementerian PUPR diharapkan dapat semakin meningkatkan kinerja kedua lembaga dan mendukung pencapaian tugas, termasuk terjaganya stabilitas ekonomi dengan pertumbuhan yang berkesinambungan.
Â