Facebook Bentuk Badan Usaha di RI, Bagaimana Kewajiban Pajaknya?

Menurut Darmin, yang juga harus diselesaikan yaitu soal perhitungan kewajiban pajak yang harus dibayar Facebook di Indonesia.

oleh Septian Deny diperbarui 22 Jun 2017, 20:08 WIB
Diterbitkan 22 Jun 2017, 20:08 WIB
Ilustrasi Facebook
Ilustrasi Facebook

Liputan6.com, Jakarta Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution menyatakan, pemerintah tetap akan memperhitungkan kewajiban pajak Facebook dalam beberapa tahun ke depan, meski perusahaan teknologi informasi tersebut telah menunjukkan itikad baik dengan membangun Badan Usaha Tetap (BUT) di Indonesia.

Darmin mengungkapkan, jika memang Facebook telah memperoleh izin prinsip dari Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) untuk membuat BUT, maka harusnya telah ada pembicaraan mengenai kewajiban pajaknya di masa lalu.
‎
"Seharusnya ya iyalah (ada perhitungan pajak). Harus ada perundingan membicarakan masa lalunya seperti apa bisnisnya, dan seperti apa benefit yang dia peroleh, itu sangat wajar," ujar dia di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (22/6/2017),

Menurut Darmin, yang juga harus diselesaikan yaitu soal perhitungan kewajiban pajak yang harus dibayar Facebook di Indonesia. 

"P‎ersoalannya itu masing-masing saling membuat argumentasi mana dan berapa perhitungan yang paling benar, tidak ada standarnya, sehingga itu hasil perundingan. Ya ‎entah berapa lama ke belakang soal inilah, paling tidak masa lalunya harus ada yang dihitung," kata dia.

Sementara itu, Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara mengatakan, jika nantinya Facebook membuat BUT, maka statusnya akan sama dengan perusahaan-perusahaan asing lain di Indonesia. Facebook wajib membayar pajak penghasilan (PPh) badan seperti perusahaan lain.‎
‎
"Kalau sudah berdiri di Indonesia, statusnya sudah di sini, dia menjadi perusahaan yang memperdagangkan iklan di dunia maya, dia perusahaan Indonesia, pajaknya berlaku pajak biasa. (Kena PPh Badan?) Iya," tandas Rudiantara.‎
‎‎

 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya