Liputan6.com, Jakarta - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyaksikan penandatanganan joint declaration pertukaran informasi keuangan untuk perpajakan atau Automatic Exchange of Information (AEoI) antara pemerintah Indonesia dengan Swiss. Swiss merupakan salah satu surga pajak dari seluruh wajib pajak dunia, termasuk orang Indonesia, untuk menghindari dan menggelapkan pajak.
Penandatanganan tersebut dilakukan antara Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kementerian Keuangan, Ken Dwijugiasteadi, dengan Duta Besar Swiss untuk Indonesia, Yvonne Baumann, di kantor pusat Ditjen Pajak, Jakarta, Selasa (4/7/2017). Penandatanganan disaksikan Sri Mulyani dan Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Firdaus Djaelani.
Baumann mengungkapkan, selain Indonesia, Swiss juga melakukan kerja sama serupa dengan 32 anggota Uni Eropa lainnya. Menurut dia, setiap negara membutuhkan sebuah perjanjian untuk mengeksekusi pertukaran data keuangan untuk perpajakan.
Advertisement
"Perjanjian ini menunjukkan keseriusan antara Indonesia dan Swiss untuk menguatkan kerja sama kedua negara dalam isu keuangan," ia menegaskan.
Swiss, kata Baumann, telah menerapkan standar internasional dalam transparansi informasi keuangan untuk perpajakan. "Dengan penandatanganan ini, adalah sebuah kemajuan besar bagi kami untuk menerapkan keterbukaan informasi keuangan," Baumann menuturkan.
Baca Juga
Sementara itu, Menkeu Sri Mulyani mengatakan, penting bagi Indonesia meningkatkan penerimaan pajak mengingat rasio pajak terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) negara ini masih sangat rendah. Penerimaan tersebut digunakan untuk membangun infrastruktur dan kegiatan produktif lainnya.
"Kerja sama ini jadi starting remark bagi kita untuk menjalankan kebijakan selanjutnya. Sebanyak 100 negara sudah berkomitmen menjalankan AEoIÂ dan kita percaya kesempatan melakukan penghindaran pajak akan semakin kecil dengan keterbukaan informasi ini," ujarnya.
Sri Mulyani mengatakan, Swiss selama ini dikenal sebagai negara surga pajak. Karena itu, penting bagi Swiss untuk menunjukkan komitmen keterbukaan informasi keuangan untuk perpajakan, dan ternyata sudah dilakukan.
"Reputasi Swiss selama ini sebagai safe place for many people in the world to put their cash or money are very high. Ini penting bagi Swiss untuk berikan sinyal kuat, bahwa kita semua harus bergabung dalam transparansi keuangan di dunia," ujar Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia ini.
Secara spesifik, melalui joint declaration ini, Indonesia dan Swiss menyatakan kesepakatan untuk saling bertukar informasi rekening keuangan secara otomatis sesuai dengan Common Reporting Standard mulai 2018 dengan pertukaran pertama pada 2019 yang dilindungi dengan jaminan keamanan data sesuai standar internasional.
Kedua yurisdiksi juga menyatakan akan saling memberikan informasi mengenai perkembangan implementasi CRS dalam peraturan
perundang-undangan domestik masing-masing negara, serta menegaskan komitmen untuk terus memperkuat kerja sama di sektor keuangan.
Joint declaration tersebut merupakan salah satu yang dipersyaratkan oleh Swiss dalam mengaktifkan Multilateral Competent Authority
Agreement (MCAA) dalam rangka implementasi AEOI, untuk mendapatkan persetujuan dari Parlemen Swiss yang keputusannya akan diambil pada akhir 2017.
Deklarasi bersama antara Indonesia dan Swiss ini dimungkinkan setelah pada 8 Mei 2017, pemerintah Indonesia menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan (Perppu Nomor 1/2017) yang mengatur mengenai wewenang Direktorat Jenderal Pajak untuk menerima dan memperoleh informasi keuangan dari Lembaga Keuangan di seluruh Indonesia dan wewenang Menteri Keuangan untuk melaksanakan pertukaran informasi keuangan dengan otoritas yang berwenang di negara atau yurisdiksi lain.
Penting bagi Indonesia untuk dapat melaksanakan AEOI dengan Swiss mengingat Swiss merupakan salah satu financial center terbesar di dunia. Informasi keuangan yang diperoleh dari Swiss dan hampir 100 negara lainnya akan digunakan sebagai basis data perpajakan untuk menguji tingkat kepatuhan pelaporan Wajib Pajak.
Dengan demikian, diharapkan dapat mendorong kesadaran Wajib Pajak untuk memenuhi kewajiban perpajakan secara sukarela, terutama melaporkan penghasilan serta aset keuangan di luar negeri yang selama ini tidak dilaporkan.
Tonton Video Menarik Berikut Ini: