YLKI Minta Pemerintah Tarik Merek Beras Palsu dari Pasaran

Polri disarankan juga harus mengusut tuntas pelaku mafia beras yang sebenarnya.

oleh Ilyas Istianur Praditya diperbarui 22 Jul 2017, 14:24 WIB
Diterbitkan 22 Jul 2017, 14:24 WIB
Satgas Ketahanan Pangan Mabes Polri gerebek gudang pemalsuan beras di Bekasi.
Satgas Ketahanan Pangan Mabes Polri gerebek gudang pemalsuan beras di Bekasi. (Liputan6.com/Fernando Purba)

Liputan6.com, Jakarta Kepolisian dan Kementerian Pertanian  (Kementan) menggerebek gudang beras oplosan di wilayah Bekasi yang memakai beras bersubsidi IR64. Aksi kejahatan ini diperkirakan merugikan negara cukup besar.

Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mengapresiasi langkah Polri dan Satgas Pangan yang menggerebek dan menyegel produsen beras palsu di Bekasi tersebut.

Tindakan PT Indo Beras Unggul, sebagai pemilik gudang dinilai sangat merugikan konsumen, dan melanggar UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

"YLKI mendorong agar hal ini tidak berhenti pada penggerebekan saja, tapi harus berujung pada hukuman pidana yang menjerakan pelakunya. Jangan sampai proses penegakan hukum ini berjalan anti klimaks, dengan hukuman yang ringan bagi pelakunya," kata Ketua Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi kepada wartawan, Sabtu (22/7/2017).

Bahkan Tulus meminta kepolisian untuk harus mengonstruksikan kasus ini dengan tuntutan hukum yang berat dan berlapis.

Polri disarankan juga harus mengusut tuntas pelaku mafia yang sebenarnya. "Sebab pertanyaannya, dari mana produsen itu mendapatkan akses beras bersubsidi?. Patut diduga dengan kuat ada oknum aparat pemerintah yang terlibat," tegas dia.

Agar konsumen tidak tertipu dan mengonsumsi beras palsu tersebut semakin banyak, YLKI mendesak Polri, Kemendag dan Kementan agar menarik dari pasaran (recalling) merek beras yang terbukti dipalsukan itu.

YLKI juga mendorong hal ini dilakukan secara berkelanjutan dan meluas, termasuk untuk komoditas pangan lain seperti daging, gula, gandum, minyak goreng dan komoditas pangan lainnya.

Sebab fenomenanya, Tulus menegaskan, banyak terjadi dugaan pelanggaran pidana pada komoditas pangan di Indonesia, dan juga dugaan pelanggaran adanya kartel harga dan monopoli.

"Akibat itu, semua konsumen harus menebus dengan harga yang sangat mahal," tutup dia.

Sebelumnya, PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk (AISA) selaku induk usaha PT Indo Beras Unggul (IBU) menyatakan akan kooperatif dan transparan terhadap pihak berwenang yang tengah melakukan verifikasi semua fakta.

Direktur Tiga Pilar Sejahtera Food, Jo Tjong Seng mengatakan, IBU membeli gabah dari petani dan beras dari mitra penggilingan lokal. Perseroan tidak membeli atau menggunakan beras subsidi yang ditujukan untuk program Beras Sejahtera (Rastra) Bulog, bantuan bencana, dan lainnya untuk menghasilkan beras kemasan berlabel.

"PT IBU memproduksi beras kemasan berlabel untuk konsumen menengah atas sesuai dengan deskripsi mutu Standar Nasional Indonesia (SNI)," ujar dia dalam keterangan tertulis, Jumat 21 Juli 2017.

Dia menuturkan, IBU memproduksi beras kemasan dengan standar ISO 22000 tentang food safety dan GMP. "PT IBU mengikuti ketentuan pelabelan yang berlaku dan menggunakan laboratorium terakreditasi sebagai dasar pencantuman informasi fakta nutrisi," ujar dia.

Dia menyatakan perseroan mencantumkan kode produksi sebagai informasi umur stok hasil produksi.

Sebelumnya, Tim Satuan Tugas (Satgas) Ketahanan Pangan dan Operasi Penurunan Harga Beras Mabes Polri menggerebek sebuah gudang beras di Jalan Raya Rengas Bandung, Km 60, Kedungwaringin, Kabupaten Bekasi pada Kamis 20 Juli malam.

Gudang itu milik IBU, di mana terdapat dugaan praktik curang penjualan beras. Caranya, dengan mengganti kemasan beras bersubsidi untuk dikemas ulang menggunakan merek barang yang lebih berkualitas.

Penggerebekan itu dipimpin langsung Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian dan Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman.

Tonton video menarik berikut ini:


POPULER

Berita Terkini Selengkapnya