Liputan6.com, Jakarta Kementerian Perdagangan (Kemendag) segera membentuk Tim Perumus Harga Beras. Rencana ini menindaklanjuti pembatalan penerapan Harga Eceran Tertinggi (HET) beras yang tercantum dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 47 Tahun 2017.
Enggar mengatakan, tim yang terbentuk nantinya terdiri dari seluruh pihak yang terlibat dalam tata niaga beras. Tim tersebut akan bekerja mulai Senin (31/7/2017), yang diawali dengan pertemuan di Kantor Kemendag di Jakarta.
Baca Juga
"Kita sepakat sejak Senin membentuk tim untuk menyusun rencana penataan beras, dengan harganya, jenis, dan kualitasnya," kata Enggar, di Pasar Induk Beras Cipinang, Jakarta, Jumat (27/7/2017).
Dari tim tersebut nantinya Kemendag akan mendengarkan masukan, untuk merumuskan peraturan tentang tataniaga beras. Dengan mempertimbangkan tiga kepentingan, yaitu petani, pedagang dan masyarakat.
"Jadi saya mau semua pihak duduk, saya mau ada keadilan. Penggilingan padi mulai dari yang kecil sampai yang besar harus kumpul. Petani juga yang di Aceh, Sulawesi, Jawa berbeda kepentingannya itu kita masukan. Kita akan akomodir itu semua dan itu terurai sampai pada angka dan keputusan yang kita tempuh," dia memaparkan.
Enggar menegaskan, meski dalam merumuskan harga acuan beras meminta pertimbangan berbagai pihak, keputusan acuan harga tetap berada di tangan pemerintah.
Advertisement
Dia pun menargetkan hal tersebut dapat diselesaikan dalam waktu dekat. "Jadi tim ini bertugas untuk merumuskan, kewenangan sepenuhnya ada pada pemerintah tapi sebelum keluarkan aturan kita diskusikan," tutup Enggar.
Tonton video menarik berikut ini: