Pengadilan Kuatkan Putusan KPPU soal Kartel Perdagangan Sapi

PN Jakarta Pusat menolak permohonan keberatan dan menguatkan putusan KPPU soal dugaan praktik kartel dalam perdagangan sapi impor.

oleh Reza Efendi diperbarui 02 Agu 2017, 11:32 WIB
Diterbitkan 02 Agu 2017, 11:32 WIB
(Foto: Liputan6.com/Reza Efendi)
Putusan KPPU soal kartel sapi

Liputan6.com, Medan - Upaya hukum keberatan terhadap putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) terkait kartel perdagangan sapi akhirnya usai.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak seluruh permohonan keberatan sekaligus menguatkan putusan KPPU Nomor 10/KPPU-I/2015 soal dugaan praktik kartel perdagangan sapi impor di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi pada 2013-2015.

Ketua KPPU Syarkawi Rauf menyampaikan apresiasinya terkait Putusan Majelis Hakim PN Jakarta Pusat yang telah memberikan kepastian hukum tegaknya persaingan usaha yang sehat di Indonesia.

Ini sekaligus memenuhi rasa keadilan bagi masyarakat yang telah menanggung tingginya harga daging sapi sebagai dampak praktik kartel. Ia berharap, kasus ini dapat menjadi pelajaran berharga bagi semua pihak untuk memperbaiki mekanisme perdagangan daging sapi impor yang lebih sehat.

"Setop kartel, dan mari para stakeholder bersama-sama mendorong terciptanya efisiensi yang berkeadilan dalam perdagangan sapi impor. Tidak saja adil bagi pelaku usaha, tetapi adil bagi masyarakat," kata Syarkawi, Rabu (2/8/2017).

Tahap berikutnya, Direktur Penindakan KPPU Gopprera Panggabean, menjelaskan, para terlapor punya hak untuk melakukan upaya hukum kasasi bila mana keberatan terhadap hasil Putusan PN Jakarta Pusat dimaksud.

"Usai Putusan PN Jakarta Pusat ini, para terlapor diharapkan dapat melaksanakan Putusan KPPU. Namun bila masih terdapat keberatan, undang-undang memberikan kesempatan untuk menempuh upaya hukum kasasi di Mahkamah Agung," ujar dia.

Seperti diketahui, keputusan PN menyatakan 32 terlapor terbukti dan meyakinkan melanggar ketentuan Pasal 11 dan Pasal 19 huruf c Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Selanjutnya menjatuhkan sanksi denda kepada seluruh terlapor dimaksud dengan total Rp 106,86 miliar rupiah pada Jumat, 22 April 2016.

Dalam proses pemeriksaan terhadap perkara yang berawal dari inisiatif KPPU ini, Majelis Komisi yang terdiri dari Chandra Setiawan, sebagai Ketua Majelis Komisi, menemukan fakta-fakta tentang kesepakatan yang dilakukan dengan difasilitasi Asosiasi Produsen Daging & Feedloter Indonesia (APFINDO) melalui rangkaian pertemuan. Pada akhirnya, ini menunjukkan kesamaan tindakan yang dilakukan oleh para terlapor, yaitu adanya rescheduling sales yang dikategorikan sebagai penahanan pasokan sapi impor di wilayah Jabodetabek dan/atau pengaturan pemasaran. Ini lantas berdampak pada kenaikan harga yang tidak wajar yang merugikan kepentingan umum.

Tindakan penahanan pasokan dilakukan para terlapor secara seragam dengan cara tidak merealisasikan jumlah kuota impor sapi (SPI) yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

Terhadap putusan KPPU tersebut, 30 terlapor mengajukan keberatan, sedangkan dua terlapor lainnya, tidak mengajukan keberatan terhadap putusan KPPU a quo dan telah membayar lunas denda pelanggaran persaingan usaha, masing-masing sebesar Rp 4.051.199.000 dan Rp 194.906.000.

 

Saksikan Video Menarik di Bawah Ini:

 

Live Streaming

Powered by

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya