Kata Menag Lukman soal Ganti Rugi Korban First Travel

Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin menuturkan, pihaknya terus mencermati perkembangan kasus first travel.

oleh Fiki Ariyanti diperbarui 16 Agu 2017, 14:29 WIB
Diterbitkan 16 Agu 2017, 14:29 WIB
Calon Jemaah Umrah Serbu Kantor First Travel
Puluhan calon jemaah Umrah mendatangi Kantor First Travel di GKM Green Tower, Jakarta, Kamis (27/7). Mereka menunggu kepastian keberangkatan hingga mengajukan pengembalian dana. (Liputan6.com/Immanuel Antonius)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Agama (Menag), Lukman Hakim Saifuddin, masih berharap biro perjalanan umrah, First Travel, dapat mengembalikan uang ribuan calon jemaah umrah yang menja‎di korban investasi bodong. Permintaan tersebut menyusul penangkapan dua bos First Travel Andika Surachman dan istrinya, Annisa Hasibuan.

"Ini (kasus) kan sedang ditangani kepolisian. Kita akan melihat perkembangannya seperti apa. Karena ini sudah proses hukum, kita akan melihat harapan dari calon ‎jemaah umrah, yakni dia (First Travel) bisa dikembalikan (refund) dananya atau dijadwal ulang, sehingga mereka bisa umroh setelah musim haji," jelas Lukman di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (16/8/2017).

Terkait usulan pembentukan crisis center untuk calon korban jemaah umrah, Lukman mengakui, masih dipertimbangkan Kementerian Agama. Alasannya, persoalan tersebut merupakan tanggungjawab dari First Travel sebagai agen penyelenggara umrah.

"Kita harus mencermati dan mendalami apakah kewenangan Kemenag membuat crisis center. Ini kan bukan soal membuat atau tidak, tapi apakah Kemenag punya kewenangan untuk melakukan hal dalam upaya menyelesaikan masalah ini. Kita memang punya tanggung jawab moral menyelesaikan ini, tapi kan persoalannya kita juga harus memiliki bagaimana agar langkah ke depan betul-betul punya landasan hukum yang jelas," tutur dia.

Sebelumnya, kasus dugaan penipuan oleh Bos PT First Anugerah Karya Wisata diperkirakan merugikan 35 ribu calon jemaah umrah. Para korban terancam batal berangkat umrah lantaran uang mereka disalahgunakan oleh Andika Surachman dan istrinya, Anniesa Desvitasari Hasibuan, selaku Dirut dan Direktur First Travel.

Bareskrim Polri telah menetapkan Andika Surachman dan Anniesa Desvitasari Hasibuan sebagai tersangka dugaan penipuan PT First Anugerah Karya Wisata atau First Travel. Atas kasus itu, polisi menyita sejumlah aset perusahaan.

 

Saksikan Video Menarik di Bawah Ini:

 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya