OJK Minta Korban First Travel Tunggu Hasil Penyelidikan Polisi

Ketua OJK Wimboh Santoso menuturkan, kasus First Travel menjadi pelajaran berharga bagi lembaga yang beri otoritas izin produk tertentu.

oleh Septian Deny diperbarui 22 Agu 2017, 11:50 WIB
Diterbitkan 22 Agu 2017, 11:50 WIB
Korban First Travel
Korban dugaan penipuan perjalanan umrah First Travel mengisi formulir di Posko Pengaduan Korban PT First Travel Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (21/8). Total lebih dari 1.200 calon jemaah umrah mendaftar ke Bareskrim. (Liputan6.com/Immanuel Antonius)

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso meminta masyarakat khususnya para korban jasa perjalanan umrah First Travel untuk bersabar dan tetap tenang. Para korban diharapkan mendapatkan kepastian soal nasibnya setelah penanganan oleh kepolisian selesai.

Wimboh mengungkapkan, saat ini masalah First Travel diserahkan kepada kepolisian untuk dilakukan pengusutan. Oleh karena itu, para korban jasa perjalanan umrah ini diharapkan bisa tetap tenang sampai proses di kepolisian selesai.

"Kita selalu tekankan kepada masyarakat bersama bahwa ini masyarakat tenang, sedang ditangani bersama pihak kepolisian," ujar dia di Gedung Mahkamah Agung (MA), Jakarta, Selasa (22/8/2017).

Sementara bagi otoritas terkait, lanjut Wimboh, munculnya kasus ini akan menjadi pelajaran berharga. Dalam hal ini, Kementerian Agama (Kemendag) diharapkan lebih berhati-hati dalam mengeluarkan izin bagi jasa travel perjalanan ibadah.

"Ini menjadi pelajaran yang berharga bagi lembaga-lembaga yang memberikan otoritas perizinan pada produk-produk demikian. Karena ini kan, otoritas perizinannya tidak semua di OJK," kata dia.

Untuk menghindari kasus-kasus semacam ini muncul kembali, Wimboh menyatakan pihaknya akan mengintensifkan kerja sama dengan pihak-pihak terkait.

"Ke depannya kita koordinasi dengan Polri, dengan Bank Indonesia (BI), dengan industri di daerah-daerah, dengan Polda. Untuk masyarakat tenang, ini masalahnya sedang kita tangani sedang proses," ujar dia.

Sebelumnya izin penyelenggaraan perjalanan umrah First Travel telah dicabut oleh Kementerian Agama dan sebelumnya Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga telah menghentikan kegiatan pengumpulan dana dari perusahaan tersebut. Pencabutan izin tersebut dilakukan menyusul banyaknya kasus First Travel yang menelantarkan jemaah umrah hingga tidak bisa memberi kepastian pada calon jamaah.

Menurut Kementerian Agama, pencabutan izin ini karena First Travel melanggar undang-undang tentang penyelenggaraan ibadah haji yang menyebabkan jemaah yang mengalami kerugian baik materi maupun immateril.

Suami dan istri pemilik First Travel yaitu Andika Surachman dan Anniesa Hasibuan pun akhirnya ditahan polisi pada 9 Agustus kemarin dan ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penipuan dan penggelapan uang. Tak lama berselang, Kiki Hasibuan yang merupakan adik dari Anniesa yang menjabat sebagai komisaris dan direktur keuangan ikut diamankan oleh polisi.

 

Saksikan Video Menarik di Bawah Ini:

 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya