Liputan6.com, Jakarta Kementerian Perhubungan langsung bertindak menanggapi putusan Mahkamah Agung (MA) yang mencabut beberapa pasal dari Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 26 Tahun 2017 yang mengatur keberadaan taksi online.
Direktur Angkutan dan Multimoda Perhubungan Darat, Cucu Mulyana, mengaku mengumpulkan para ahli hukum untuk meminta tanggapan terkait proses kajian yang tengah dilakukan usai pencabutan beberapa pasal dari Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 26 Tahun 2017.
Cucu mengaku tak puas dengan pertemuan yang sebelumnya sudah berlangsung, sehingga kembali mengumpulkan para ahli hukum lain untuk kedua kalinya.
Baca Juga
"Kita akan adakan pertemuan kedua dengan ahli hukum. Harapannya akan mendapat informasi dan akan memperkaya kajian Kemenhub untuk bisa lebih komprehensif," kata Cucu di Kementerian Perhubungan, Kamis (24/8/2017).
Setelah ketemu dengan para pakar hukum, Cucu mengaku juga akan mengumpulkan para pemangku kepentingan dan pihak yang terlibat langsung untuk kembali meminta masukan.
Kajian yang dilakukan ini diharapkan bisa selesai sebelum 1 November 2017. Dengan begitu, Kemenhub tetap bisa memberikan produk hukum dalam menaungi taksi online.
"Kita juga belum tau, apakah nanti akan ada peraturan baru yang menaungi taksi online ini. Karena berdasarkan peraturannya, kita punya waktu 90 hari untuk melakukan action," tegasnya.
Advertisement
Aturan Taksi Online Masih Berlaku hingga November
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan, penerapan aturan tarif berkaitan dengan keselamatan. Sebab itu, pihaknya tetap berupaya mengatur tarif taksi online.
"Bahwasanya ada pelonggaran tarif atau apa, nanti kita bicarakan. Tapi bahwasanya tarif itu diatur, itu bagian dari keselamatan. Jadi kalau tarifnya Rp 1.000 per km, bagaimana akan membuat mobil yang berkeselamatan, tidak mungkin. Jadi memang isu keselamatan jadi suatu roh dari pada ini," kata dia di Jakarta, Rabu (23/8/2017).
Sementara, dia meminta masyarakat untuk tidak resah. Dia mengatakan, putusan MA sendiri efektif dalam tiga bulan mendatang. Artinya, permenhub itu masih berlaku hingga saat ini.
"Karena efektif dari putusan MA itu baru tiga bulan. Kita menghargai keputusan MA, tapi baru berlaku tiga bulan kemudian, 1 November. Sampai 1 November PM 26 tetap berlaku," ujar dia.
Sejalan dengan itu, Budi Karya mengatakan tengah mengumpulkan para ahli hukum serta tranportasi guna menyiapkan payung hukum terkait aturan taksi online.
"Kita lagi kumpulkan ahli hukum dan transportasi untuk bicara bagaimana payung hukum yang baik dan benar, yang bisa membuat suatu kesetaraan antara online dan konvensional," ujar dia.
Saksikan Video Menarik di Bawah Ini:
Advertisement