MA Cabut Aturan Taksi Online, Menhub Langsung Bentuk Tim Kajian

Dalam kajian, Kementerian Perhubungan akan mengajak berbagai pihak, termasuk para ahli transportasi.

oleh Pebrianto Eko Wicaksono diperbarui 22 Agu 2017, 16:00 WIB
Diterbitkan 22 Agu 2017, 16:00 WIB
Ilustrasi Foto Taksi Online (iStockphoto) ​
Ilustrasi Foto Taksi Online (iStockphoto) ​

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi langsung akan membentuk tim kajian untuk menentukan langkah ke depan usai Mahkamah Agung (MA) mengabulkan gugatan terhadap payung hukum yang mengatur transportasi berbasis aplikasi atau taksi online. 

Budi menjelaskan, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) sangat menghargai keputusan MA yang mencabut Permenhub Nomor 26 Tahun 2017 tentang Transportasi Online. Ia juga meminta kepada masyarakat dan operator taksi online untuk tidak resah dengan keputusan itu. 

"Kami sampaikan kepada pengguna dan operator agar jangan resah. Waktu efektif putusan MA itu tiga bulan. Kami ada waktu untuk diskusi dan review kembali," kata dia saat menghadiri diskusi di kawasan Jakarta Pusat, Selasa (22/8/2017).

Budi akan langsung membentuk tim kajian untuk menentukan langkah ke depan. Semangat yang diusung dalam kajian tersebut adalah mendorong kegiatan usaha transportasi bisa tetap berjalan dengan baik. 

Dalam kajian, Kemenhub akan mengajak berbagai pihak, termasuk para ahli transportasi. "Kami hargai keputusan MA dan kami sedang mempelajar dan sedang berkumpul dengan para ahli, baik universitas maupun Masyarakat Transportasi Indonesia," tutur Budi.

Untuk diketahui, MA membatalkan beberapa pasal dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 26 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum tidak dalam Trayek. Peraturan tersebut merupakan dasar hukum operasi taksi online.

Dikutip dari laman MA, Selasa (22/8/2017), beberapa pasal tersebut kini tak memiliki kekuatan hukum yang mengikat. "Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia PM 26 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum tidak dalam Trayek, tidak mempunyai hukum mengikat," tulis keterangan MA tersebut.

Adapun beberapa pasal tersebut, yakni Pasal 5 ayat 1 huruf e, Pasal 19 ayat 2 huruf f dan ayat 3 huruf e, Pasal 20, Pasal 21, Pasal 27 huruf a, Pasal 30 huruf b, Pasal 35 ayat 9 huruf a angka 2 dan ayat 10 huruf a angka 3.

Lalu, Pasal 36 ayat 4 huruf c, Pasal 37 ayat 4 huruf c, Pasal 38 ayat 9 huruf a angka 2 dan ayat 10 huruf a angka 2 dan ayat 10 huruf a angka 3. Setelah itu, Pasal 43 ayat 3 huruf b angka 1 sub b, Pasal 44 ayat 10 huruf a angka 2 dan ayat 11 huruf a angka 2, Pasal 51 ayat 3 dan pasal 66 ayat 4.

Dalam putusan itu, MA meminta Menteri Perhubungan untuk mencabut ketentuan tersebut. Keputusan ini diambil setelah MA memeriksa dan mengadili perkara permohonan keberatan hak uji materiil terhadap Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 26 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek.

Tonton Video Menarik Berikut Ini:

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya