Menhub: Motor Dilarang Lewat Sudirman Bukan Diskriminasi

Pemerintah akan menjalankan aturan motor melintas di jalan protokol secara bertahap demi membenahi transportasi massal.

oleh Fiki Ariyanti diperbarui 03 Sep 2017, 20:48 WIB
Diterbitkan 03 Sep 2017, 20:48 WIB
Pemprov DKI akan Tambah Larangan Sepeda Motor di Tiga Jalan Protokol
Pengendara sepeda motor melintas di Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Kamis (22/6). Tiga ruas jalan protokol yang tidak boleh dilalui sepeda motor yakni Jalan Rasuna Said, Jalan Sudirman, serta Jalan Gatot Subroto. (Liputan6.com/Immanuel Antonius)
Liputan6.com, Jakarta Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi menilai larangan sepeda motor melintas di Jalan Jenderal Sudirman per 12 September 2017 bukan sebagai bentuk diskriminasi bagi pengguna kendaraan roda dua.
Ā 
Pemerintah akan menjalankannya secara bertahap seiring membenahi transportasi massal.Ā 
Ā 
"Tidak diskriminasi. Kan mobil juga sudah dilakukan dengan aturan ganjil genap dan nanti juga akan kita lakukan suatu upaya membatasi mobil-mobil dengan cc lebih kecil, ini sedang didiskusikan," tegas Budi Karya di kantornya, Jakarta, Minggu (3/9/2017).Ā 
Ā 
Ā 
Budi Karya beralasan, larangan motor melintas di Jalan Sudirman Ā lebih karena untuk menekan jumlah pertumbuhan motor yang membludak. Sebagai contoh, satu rumah tangga terdiri dari empat orang bisa memiliki empat unit motor.Ā 
Ā 
"Tidak bermaksud mendiskriminasikan, karena memang pertumbuhannya banyak. Satu rumah tangga punya empat motor, ini kan jadi catatan juga buat kita. Kita tidak melarang, tapi mengimbau gunakanlah secara efisien, misalnya pergi satu motor untuk dua orang, jangan sendirian. Mobil kan juga begitu, mesti ada tiga orang dan kita lagi cari cara," jelasnya.Ā 

Diskusi dengan Pemda

Saat ini, Budi Karya mengaku tengah berdiskusi dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Polri, Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI), Organisasi Angkutan Darat (Organda) agar menerapkan kebijakan tersebut secara bertahap. Ā Ā 
Ā 
"Kita lagi diskusi dengan teman-teman Kemenhub, Pemprov DKI, Polri, kita lakukan secara bertahap sehingga tidak mengecewakan pengguna motor. Misalnya satu jalur dulu, di mana yang paling krusial dilakukan. Jadi keputusan objektif, tidak didasari Kemenhub sepihak," tuturnya.Ā 
Ā 
Sebagai konsekuensi dari aturan ini, pemerintah pusat, Pemprov DKI Jakarta, dan Organda harus membenahi dan menambah jumlah transportasi publik. Dengan demikian, dapat menarik orang untuk menggunakan angkutan umum.Ā 
Ā 
"Ya konsekuensinya harus ada angkutan umum yang lebih baik, supaya mereka beralih. Seperti dari Bekasi ke Jakarta, kita intensifkan satu angkutan massal yang bisa mengangkut penumpang, pakai jalur khusus dan angkutan tiga sumbu pagi hari tidak dizinkan operasi sehingga lalu lintas lebih lancar," jelas Budi Karya.
Ā 

Tonton video menarik berikut ini:

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya