Liputan6.com, Jakarta Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah meneken Peraturan Presiden (Perpres) tentang Percepatan Pelaksana Berusaha. Dengan aturan tersebut, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Darmin Nasution tak segan-segan bakal melaporkan Kementerian/Lembaga maupun pemerintah daerah (pemda) yang masih menghambat pelaksanaan investasi di pusat maupun daerah.
"Kita akan lapor ke Presiden kalau ada yang masih mempersulit. Nantinya (sanksi) terserah Presiden," tegas Darmin di kantornya, Jakarta, Jumat (15/9/2017).
Katanya, akan ada peringatan bagi pemda yang masih lamban dalam memberikan izin pelaksanaan investasi. "Kalau daerah, akan ada peringatan. Tapi kalau tidak berubah juga, akan ditarik ke Provinsi. Aturan mainnya begitu," jelas mantan Gubernur Bank Indonesia (BI) itu.
Advertisement
Darmin mengaku, Perpres tentang Percepatan Pelaksana Berusaha sudah ditandatangani Presiden Jokowi. "(Perpres) sudah diteken. Kemarin saya sudah diberitahu Presiden. Tinggal penomoran di Sekretaris Kabinet dan mungkin hari ini atau Senin depan sudah bisa sampai di tempat saya," ujarnya.
Lebih jauh dijelaskannya, tahap pertama setelah Perpres terbit adalah membentuk Satgas Nasional dan Satgas pada Kementerian/Lembaga, Provinsi, dan Kabupaten/Kota. Persiapan lainnya terkait sumber daya manusia (SDM), struktur organisasi, tugas dan kewenangan, prioritas pekerjaannya.
"Satgas mengecek semua investasi yang belum selesai izinnya, tapi sudah dapat izin investasi itu apa saja, di mana saja, kurangnya apa saja, sehingga Satgas bisa langsung bekerja mengawal apa-apa yang masih tertunda di masa lalu," tegasnya.
Pedoman pembentukan Satgas percepatan pelaksanaan investasi, kata Darmin, akan selesai pada akhir pekan ini. Dengan begitu, sambungnya, pemerintah akan mulai melakukan sosialisasi kepada para pelaku usaha, Gubernur, Bupati, Wali Kota sampai DPRD di pekan depan.
"Hari Selasa atau Rabu minggu depan, kita akan mulai sosialisasi ke Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Kamar Dagang dan Industri (Kadin). Kita juga akan minta Sidang Kabinet Paripurna dengan Presiden yang mempertemukan dengan para Gubernur, DPRD, dan setelahnya seluruh Bupati dan Wali Kota. Ini mesti jalan," jelasnya.
Dengan pembentukan Satgas dan penerapan sistem perizinan terintegrasi (single submission) di satu gedung, Darmin berharap, izin pelaksanaan investasi, semisal investasi di sektor minyak dan gas (migas) dari 3-5 tahun, hanya menjadi 1 tahun saja. Sementara untuk yang lain dari 1 tahun menjadi 3 bulan.
"Yang paling besar kan di migas, yang lain juga banyak (investasi) yang lambat, tapi jarang sebesar migas. Tahap I ini kita belum akan mengubah aturan, tapi dikawal pakai Satgas saja. Sehingga dari yang tadinya 3-5 tahun, paling lama jadi 1 tahun dan dari 1 tahun bisa 3 bulan selesai," terangnya.
Ke depan, target Darmin, merevisi peraturan yang akan mengintegrasikan izin memulai usaha di Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) maupun daerah menjadi satu dengan pelayanan izin pelaksanaan berusaha atau investasi.
"Pada saat yang sama, kita akan merombak peraturan, hanya saja berlakunya di Januari tahun depan. Setelah Januari, nanti (izin pelaksanaan investasi) akan digabung dengan PTSP di BKPM. Nanti semua jadi satu di PTSP," pungkas Darmin.