Liputan6.com, Jakarta Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai memproyeksikan, produksi rokok turun 9,79 miliar batang menjadi 321,9 miliar batang pada tahun depan. Penurunan tersebut memengaruhi target penerimaan cukai dari hasil tembakau atau rokok yang diperkirakan hanya tumbuh 0,5 persen di 2018.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Heru Pambudi mengungkapkan, dari target penerimaan cukai di RAPBN 2018 sebesar Rp 155,40 triliun, salah satunya berasal dari cukai Hasil Tembakau (HT) atau rokok sebesar Rp 148,23 triliun atau naik 0,5 persen dibanding APBN-P 2017 sebesar Rp 147,49 triliun.
"Kami targetkan kenaikan penerimaan dari cukai HT tidak terlalu besar seperti 2 tahun terakhir karena beberapa hal," kata Heru di Gedung DPR, Jakarta, Senin (18/9/2017).
Advertisement
Beberapa faktor yang memengaruhi, diakuinya karena penurunan produksi rokok yang diperkirakan 2,9 persen sampai akhir tahun ini. Diproyeksikan terjadi penurunan jumlah produksi rokok sebesar 9,79 miliar batang dari periode 2017 ke 2018.
"Produksi rokok di 2017 diperkirakan 331,69 miliar batang, dan secara perlahan akan turun menjadi 321,9 miliar batang di 2018," jelasnya.
Faktor lainnya, kata Heru, pemberlakuan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 57 Tahun 2017 tentang Penundaan Pembayaran Cukai Hasil Tembakau menggeser penerimaan cukai HT atau rokok periode 2018 ke tahun berikutnya senilai Rp 8,2 triliun sampai Rp 11,2 triliun.
"Dengan kata lain, tax based di 2018 yang dijadikan dasar penerimaan cukai HT 11,5 bukan, tidak lagi 12 bulan seperti tahun-tahun sebelumnya," ujarnya.
"Diharapkan dengan kebijakan ini, bisa mengompensasi penerapan PMK 20, di mana semua pembelian atau pemesanan pita cukai mesti harus dibayar di tahun berjalan. Sehingga mengakibatkan selama Januari-Februari 2016-2017 sedemikian rendahnya dan akhirnya mengganggu cashflow," Heru menambahkan.
Dalam menentukan tarif cukai rokok atau hasil tembakau di 2018, Heru mengaku akan mempertimbangkan masukan dari para stakeholder sehingga tidak mengganggu kegiatan dunia usaha.
"Di 2017 dengan kenaikan tarif cukai tertimbang 9,78 persen, ada penurunan produksi rokok hampir sekitar 1 persen. HM. Sampoerna kondisinya sudah membaik, meski masih lebih rendah dari kemarin. Sebelum 31 Agustus ini, produksi rokok turun 16,04 persen, tapi Agustus ke sini berkurang jadi minus 5,27 persen," jelasnya.
Cukai Kantong Kresek Sumbang Rp 500 Miliar
Pemerintah dan Banggar DPR pun menyepakati target penerimaan cukai dari kantong plastik yang diharapkan menyumbang Rp 500 miliar pada tahun depan. "Ada potensi penerimaan cukai baru, yakni dari kantong plastik sekitar Rp 500 miliar," Heru menuturkan.