Beri Untung Tak Wajar, Satgas OJK Setop 5 Entitas Investasi

Satgas Waspada Investasi kembali menghentikan kegiatan penghimpunan dana masyarakat dan pengelolaan investasi pada lima entitas.

oleh Achmad Dwi Afriyadi diperbarui 23 Sep 2017, 15:00 WIB
Diterbitkan 23 Sep 2017, 15:00 WIB
20151104-OJK Pastikan Enam Peraturan Akan Selesai Pada 2015
Tulisan OJK terpampang di Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Jakarta,(4/11/2015). Pengawas Pasar Modal OJK mengatakan pembahasan enam langkah sudah final karena tidak ada lagi perdebatan dari segi substansi. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta Satgas Waspada Investasi kembali menghentikan kegiatan penghimpunan dana masyarakat dan pengelolaan investasi pada lima entitas. Penghentian tersebut dilakukan menimbang beberapa hal.

Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing mengatakan, penghentian tersebut dilakukan karena tidak adanya izin usaha produk yang ditawarkan. Kemudian, kegiatan penawaran investasi yang dilakukan berpotensi merugikan masyarakat karena imbal hasil atau keuntungan yang dijanjikan tidak masuk akal.

"Dalam rangka perlindungan konsumen dan masyarakat, sejak tanggal 19 September 2017, Satgas Waspada Investasi telah menghentikan kegiatan penghimpunan dana lima entitas," kata dia dalam laman resmi OJK di Jakarta, Sabtu (23/9/2017).

Lima entitas tersebut antara lain sebagai berikut:

-Koperasi Karya Putra Alam Semesta/ Invesment Management Consortium (Gunung Putri Bogor)

-Smart Banking Exchange/ PT Solarcity Kapital Indonesia (Jakarta)

-PT Istana Bintang Universal (Jakarta)

-PT Papan Agung Solution (Sidoarjo Jawa Timur)

-PT Global Ventura Pratama/ Gold Indo Financial / GIF Financial (Pekanbaru Riau)

 

 

Pemanggilan

Tongam mengatakan, Satgas Waspada Investasi telah melakukan pemanggilan terhadap lima entitas tersebut untuk menjelaskan legalitas dan kegiatan usahanya. Dari pemanggilan tersebut, Koperasi Karya Putra Alam Semesta, Smart Banking Exchance, dan PT Istana Bintang Universal hadir dalam rapat. Sementara, perwakilan PT Papan Agung Solution dan PT Global Ventura Pratama tidak hadir.

Dia bilang, Koperasi Karya Putra Alam Semesta/ Invesment Management Consortium telah menyatakan untuk menghentikan kegiatannya yang menggunakan skema pelunasan utang nasabah dengan hanya membayar 60 persen dari jumlah utang yang dimiliki. Hal tersebut dilakukan karena kegiatannya tidak sesuai dengan kegiatan perkoperasian.

Adapun Invesment Management Consortium menghentikan kegiatan investasi berupa penawaran program penyelamatan dan penyelesaian refund member PT Compact Sejahtera Group/ Compact500/ILC yang menawarkan imbal hasil 25 persen dari modal yang ditanamkan.

Lebih lanjut, dia bilang, Smart Banking Exchange/PT Solarcity Kapital Indonesia harus menghentikan kegiatan usaha berupa penawaran kegiatan investasi saham Solar Bond International dengan imbal hasil 30-42 persen per bulan. Satgas Waspada Investasi menyampaikan bahwa penggunaan logo OJK oleh Smart Banking Exchange/ PT Solarcity Kapital Indonesia dilakukan tanpa izin.

Kemudian, PT Istana Bintang Universal menghentikan segala kegiatan penjualan langsung multi level marketing (MLM) dan tidak melakukan perekrutan member MLM karena tidak memiliki izin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Begitu juga dengan PT Papan Agung Solution. Perusahaan itu harus menghentikan kegiatan usaha penawaran program kepemilikan rumah tanpa bunga dan denda karena kegiatan tersebut dilakukan tanpa izin dan diduga melanggar ketentuan perundang-undangan serta merugikan masyarakat.

"PT Global Ventura Pratama harus menghentikan kegiatan penawaran investasi dengan imbal hasil sebesar 20 persen per 14 hari karena tidak dilengkapi dengan izin usaha dan diduga melanggar ketentuan perundang-undangan serta berpotensi merugikan masyarakat," tandas dia.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya