Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memberikan penjaminan proyek pada tiga ruas tol sebesar Rp 284 miliar di Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2018. Tiga ruas jalan bebas hambatan ini dikerjakan oleh PT Hutama Karya (Persero).
Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu, Suahasil Nazara mengungkapkan, tol Trans Sumatera yang masuk dalam penjaminan proyek dari pemerintah, antara lain ruas Medan-Binjai (16,72 kilometer/km), Palembang-Indralaya (21,93 km), dan Bakauheni-Terbanggi Besar (140,94 km).
Advertisement
Baca Juga
"Ruas-ruas tol ini masuk penjaminan proyek yang nilai penjaminannya Rp 284 miliar untuk total nilai proyek sekitar Rp 8 triliun. Trans Sumatera ini yang mengerjakan Hutama Karya," jelas Suahasil saat Rapat Panja A di Gedung DPR, Jakarta, Senin (25/9/2017).
Suahasil mengatakan, pemerintah pun mengalokasikan Rp 35,4 triliun untuk Badan Layanan Umum (BLU) Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN) pada 2018. Pembiayaan investasi ini untuk pembebasan lahan proyek-proyek pembangunan prioritas nasional.
Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kemenkeu, Isa Rachmatarwata menambahkan, pembebasan tanah saat ini bukan lagi mentok di anggaran, lantaran pemerintah sudah mengalokasikan dana untuk pembebasan tanah kepada LMAN sebesar Rp 35,4 triliun di RAPBN 2018.
"Karena sekarang dananya sudah tersedia, jadi isunya bukan lagi soal ketersediaan dana, tapi pembebasan lahan itu sendiri," ujar Isa.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Selanjutnya
Sebagai contoh, anggaran pembebasan lahan oleh LMAN sebesar Rp 16 triliun di 2016. Lanjut Isa, sudah ditagihkan ke LMAN sebesar Rp 12 triliun, dan penyelesaian diperkirakan Rp 10 triliun, sehingga masih ada Rp 2 triliun lagi yang harus dikejar.
"Jadi kita masih berkutat pada isu tanah wakaf, tanah desa, sehingga pembebasan lahan tidak semudah yang dibayangkan. Ini perlu dilakukan pendekatan dan mungkin perubahan kebijakan pembebasan tanah wakaf dan tanah desa," tutur Isa.
Contoh lainnya jalan tol Manado-Bitung. Ia menambahkan, mendekati Kota Bitung, pemerintah perlu usaha keras untuk membebaskan tanah di komplek-komplek perumahan warga. Oleh karena itu, perlu keterlibatan kepala daerah maupun aparat setempat.
"LMAN, Kementerian PUPR, Kementerian ATR/BPN, BPJT, BUJT sudah melakukan koordinasi membuat mekanisme terobosan untuk percepatan penyiapan bukti-bukti pembebasan lahan. Jadi untuk memastikan dokumentasi pembebasan lahan diproses cepat, dan bisa digunakan untuk alat bukti penggantian dana," papar dia.
"Untuk 2017 yang sekarang sudah dilakukan pembayaran BUJT, infonya sudah Rp 10 triliun yang dibayarkan BUJT dan akan ditagihkan ke LMAN, prosesnya bisa jauh lebih cepat karena sudah ada kerja sama dengan PUPR, ATR, LMAN, BPKP, dan BPJT," kata Isa.
Advertisement