Pemerintah Putuskan Harga BBM Tetap hingga 31 Desember

Kemampuan keuangan negara, situasi ekonomi dan daya beli masyarakat jadi pertimbangan untuk putuskan harga BBM bersubsidi.

oleh Pebrianto Eko Wicaksono diperbarui 29 Sep 2017, 20:50 WIB
Diterbitkan 29 Sep 2017, 20:50 WIB
Jelang Tutup Tahun 2014, Kuota BBM Subsidi Kian Menipis
Kendaraan bermotor bersiap mengisi bahan bakar minyak di salah satu SPBU di Jakarta, Rabu (24/12). BPH Migas menyatakan kuota BBM bersubsidi tinggal 1,7% atau 782.000 kiloliter dari total yang dianggarkan dalam APBN-P 2014. (Liputan6.com/Miftahul Hayat)

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah memutuskan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis minyak tanah, solar dan premium tidak berubah untuk periode tiga bulan ke depan atau sampai akhir 2017.

Kepala Biro Kumunikasi, Layanan Informasi Publik dan Kerja Sama Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Dadan Kusdiana mengatakan, keputusan tesebut diambil atas pertimbangan kemampuan keuangan negara, situasi perekonomian saat ini dan daya beli masyarakat.

"Pemerintah memutuskan harga jual eceran jenis BBM tertentu atau subsidi dan BBM jenis khusus penugasan untuk periode 1 Oktober sampai 31 Desember 2017‎ tetap atau tidak mengalami perubahan," kata Dadan, di Jakarta, Jumat (29/9/2017).

Dengan begitu, harga BBM bersubsidi dan penugasan dari 1 Oktober-Desember 2017 sebagai berikut:

Minyak tanah Rp 2.500 per literSolar subsidi Rp 5.150 per literPremium penugasan Rp 6.450 per liter.

Keputusan tersebut ditetapkan ‎melalui Keputusan Menteri ESDM Nomor 3448 K/12/MEM/2017 tentang harga jual eceran jenis BBM tertentu dan khusus penugasan.

Untuk harga Premium di luar penugasan atau Jawa, Madura Bali (Jamali) ditetapkan oleh PT Pertamina (Persero), dengan tetap berpedoman kepada kebijakan pemerintah mempertimbangkan kondisi sosial ekonomi masyarakat.

Penetapan harga tersebut mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 Pasal 14 ayat 1, tentang penyediaan, pendistribusian dan harga jual BBM yang berbunyi "Dalam rangka penyediaan dan pendistribusian BBM, Menteri menetapkan harga dasar dan harga jual eceran BBM,"

Sedangkan berdasarkan Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 39 Tahun 2014 tentang perhitungan harga jual eceran BBM, serta Permen ESDM Nomor 27 Tahun 2016, Menteri ESDM menetapkan harga jual BBM jenis tertentu dan khusus penugasan setiap tiga bulan atau lebih dari satu kali dalam tiga bulan apabila dianggap perlu.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya