Pengamat: Negara Harus Kuasai Pengadaan BBM

Pengamat menilai, pengadaan BBM adalah kegiatan strategis dan menyangkut hajat hidup orang banyak.

oleh Pebrianto Eko Wicaksono diperbarui 07 Sep 2017, 10:45 WIB
Diterbitkan 07 Sep 2017, 10:45 WIB
20151007-Ilustrasi Tambang Minyak
Ilustrasi Tambang Minyak (iStock)

Liputan6.com, Jakarta - Bahan Bakar Minyak (BBM) merupakan hal sangat penting bagi sebuah negara, karena menyangkut hajat hidup orang banyak sehingga pengadaan bahan bakar minyak seharusnya dilakukan oleh negara.

Direktur Eksekutif Indonesia Resource Studies, Marwan Batubara mengatakan,‎ proses tender BBM bersubsidi dilakukan merujuk pada Undang-Undang Migas Nomor 22 Tahun 2001, PP Nomor 36 Tahun 2004 dan Peraturan BPH Migas Nomor 09/P/BPH Migas/XII/2005.

Dengan memperhatikan berbagai pertimbangan dan fakta di lapangan, kebijakan dan peraturan yang telah berlaku bertahun-tahun ini mungkin perlu di kaji ulang.

"Untuk memenuhi kebutuhan negara dan rakyat yang lebih baik, dapat saja kebijakan dan peraturan tersebut diubah," kata Marwan, di Jakarta, Kamis (7/9/2017).

Marwan menyebutkan perubahan yang perlu dilakukan, yaitu pengadaan BBM adalah kegiatan strategis dan menyangkut hajat hidup orang banyak. Sesuai Pasal 33 UUD 1945 seharusnya kegiatan tersebut menjadi kegiatan yang dikuasai negara.

Saksikan Video Menarik di Bawah Ini:

Selanjutnya

Untuk itu pengelolaannya pun harus dilakukan oleh Badan Usaha Milik Negara ( BUMN), bukan oleh swasta, walaupun swasta hanya terlibat dalam pengadaan BBM di wilayah terbatas tertentu yang volumenya tidak signifikan.

"Pengadaan BBM bersubsidi merupakan penugasan oleh pemerintah, sehingga sangat tidak relevan jika pelaksanaan tugas-tugas negara dan kepentingan strategis bangsa serta orang banyak justru dilakukan oleh perusahaan swasta," ucap dia.

Dia melanjutkan, harga BBM bersubsidi ditetapkan oleh pemerintah melalui peraturan yang diterbitkan secara rutin atau berkala per tiga bulan. Ini sesuai formula yang juga telah ditetapkan dalam peraturan pemerintah, yakni Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014. Dengan kondisi demikian, menjadi tidak relevan jika proses pengadaan dan penetapan harganya dilakukan melalui proses tender.

"Seperti diketahui, dalam formula harga BBM, minimal ada 2 variabel yang dapat berubah setiap saat. Perubahan nilai variabel tersebut berada di luar kontrol BUMN korporasi atau pemerintah sekalipun untuk mengendalikannya, yakni nilai tukar dolar Amerika Serikar terhadap Rupiah dan harga minyak dunia,"‎ jelas dia.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya