Catat! Ini yang Harus Dilakukan Nasabah saat ATM Kena Bobol

Kasus pembobolan rekening nasabah melalui kartu ATM masih sering terjadi di Indonesia.

oleh Septian Deny diperbarui 22 Okt 2017, 14:30 WIB
Diterbitkan 22 Okt 2017, 14:30 WIB
IHSG Berakhir Bertahan di Zona Hijau
Petugas menata tumpukan uang kertas di Cash Center Bank BNI di Jakarta, Kamis (6/7). Nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (USD) pada sesi I perdagangan hari ini masih tumbang di kisaran level Rp13.380/USD. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta Kasus pembobolan rekening nasabah melalui kartu ATM masih sering terjadi di Indonesia. Namun apa saja hak serta langkah yang harus dilakukan nasabah jika mengalami kasus seperti ini?

Kepala Bidang Pengaduan dan Hukum Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Sularsi mengatakan, kasus pembobolan kartu ATM maupun kartu kredit memang masih banyak dikeluhkan oleh masyarakat.‎ Kasus ini biasanya disebabkan oleh dua hal, yaitu karena kelalaian nasabah atau karena kurangnya keamanan yang diterapkan oleh perbankan.

"Kelalaian nasabah misalnya ATM-nya hilang dan menggunakan kombinasi angka yang mudah ditebak sebagai PIN seperti tanggal lahir. Belum lama terjadi ada aduan, dia dapat sms transaksi tapi baru sadar jika ATM-nya tidak ada," ujar dia saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Minggu (22/10/2017).

Namun demikian, lanjut Sulasri, jika mengalami kasus seperti ini, nasabah juga harus tahu langkah apa saja yang harus dilakukan dan apa saja yang menjadi hak dari nasabah tersebut.

Langkah yang harus dilakukan nasabah jika mengalami kasus ini yaitu pertama, harus segera melakukan pemblokiran. Hal ini dilakukan untuk mengamankan dana nasabah yang masih tersisa. Kedua, melaporkan kepada pihak bank dan polisi. Hal tersebut dilakukan supaya kasus tersebut bisa segera ditangani.

"Kalau ada tagihan yang janggal, harus segera melapor ke pihak bank. Biasanya ada sms verifikasi soal transaksi, kalau nasabah merasa tidak melakukan transaksi itu segera dilaporkan ke bank," kata dia.

Jika nasabah mengalami pembobolan rekening yang bukan disebabkan oleh kelalaiannya, maka nasabah berhak untuk mendapatkan penggantian dana secara penuh. Namun jika pembobolan tersebut lantaran kelalaian nasabah, maka menjadi tanggung jawab dari nasabah itu sendiri.

"Kalau itu kelalaian konsumen itu tanggung jawab konsumen, tetapi itu karena keamanan bank maka bank wajib berikan penggantian. Misalnya kartu ATM diambil orang, dananya ditransfer ke rekening lain, maka itu bisa diambil lagi untuk diberikan ke nasabah. Kalau lain bank, ini harus lebih ada koordinasi yang lebih baik," jelas dia.

Selain itu, Sularsi juga meminta nasabah untuk lebih perhatian terhadap kartu perbankan yang dimilikinya, baik itu kartu ATM maupun kartu kredit. Sebab, dalam banyak kasus terkadang nasabah tidak menyadari jika kartu ATM atau kartu kreditnya hilang.

"Jadi ini dalam hal memiliki kartu kredit atau ATM kita aware, berapa kartu yang kita punya‎, jangan sampai karena kebanyakan, satu kartu hilang atau ketinggalan, itu salah satu penyebab kerugian. Literasi keuangan dalam hal pengetahuan penggunaan kartu kredit atau debit juga harus ditingkatkan," tandas dia.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya