Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan menerapkan pajak bisnis online (e-commerce) di akhir 2017. Pemerintah memastikan tidak akan ada pengenaan pajak dan tarif baru kepada pelaku bisnis online, melainkan hanya tata cara pemungutan atau pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
"Intinya bagaimana bikin tata cara supaya e-commerce memenuhi kewajiban perpajakannya dengan lebih baik. Tidak ada pajak baru, tetap PPh dan PPN," kata Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu, Suahasil Nazara di kantornya, Jakarta, Senin (13/11/2017).
Saat ini, Suahasil mengakui, aturan mengenai tata cara pemungutan pajak bisnis online masih di Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak. Harapannya dapat meluncur pada akhir tahun ini.
Advertisement
Baca Juga
"Bisa kok (akhir tahun) karena lebih ke tata cara saja, tidak ada pajak baru. Sekarang sudah sampai di Ditjen Pajak," ujar dia.
Dia menuturkan, dalam aturan tersebut akan didetailkan untuk Wajib Pajak (WP) Perorangan maupun Badan Usaha terutama khusus untuk e-commerce. Sebagai contoh, Go-Jek sudah mempunyai ratusan merchant dan perusahaan ingin berkontribusi agar merchant taat membayar pajak, yakni membayar PPh dan memungut PPN.
"Untuk perorangan ada yang masuk Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) dan non PTKP, WP Badan yang besar dan kecil, nanti didetailkan. Sama persis dengan konvensional, tapi ini bagaimana caranya membuat jadi lebih cepat dan perlu diatur," terang Suahasil.
Jika berhasil diterapkan tahun ini, ia menambahkan, akan berkontribusi terhadap penerimaan negara di 2017. "Kalau bisa cepat, tentu akan banyak yang bayar pajak. Tapi belum tentu juga, karena ada yang di atas PTKP dan ada yang di bawah. Ada yang masuk Pengusaha Kena Pajak (PKP) dan ada yang tidak," dia menuturkan.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Â
Pihak Ketiga
Pihak Ketiga
Sebelumnya, Direktur Pelayanan, Penyuluhan, dan Hubungan Masyarakat (Humas) Ditjen Pajak, Hestu Yoga Saksama mengatakan, skema pemungutan pajak untuk bisnis online akan berbeda dengan yang berlaku saat ini, self assessment.
Self assessment merupakan sistem pemungutan pajak yang memberikan kepercayaan kepada Wajib Pajak (WP) untuk menghitung, membayar, dan melaporkan sendiri jumlah pajak yang seharusnya terutang berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan.
"Sebetulnya tetap self assessment, tapi kan kalau yang murni self assessment tidak ada keterlibatan pihak ketiga. Jadi pelaku usaha e-commerce lapor sendiri, pungut sendiri, dan lainnya. Tapi nanti kita pakai pihak ketiga," tegas Hestu Yoga saat dihubungi Liputan6.com, Jakarta, Selasa 5 September 2017.
Pihak ketiga inilah yang ditunjuk untuk memungut atau memotong PPh dan PPN dari pelaku bisnis online. "Nanti pemotongan PPh dan PPN oleh pihak tertentu sehingga bisa mempermudah proses pengenaan pajaknya," ujar Hestu Yoga.
Sesuai Siklus Hak dan Kewajiban Wajib Pajak (WP), selain pembayaran bulanan yang dilakukan sendiri, ada pembayaran bulanan yang dilakukan dengan mekanisme pemotongan atau pemungutan yang dilakukan oleh pihak ketiga. Dalam mekanisme ini, pihak ketiga ditunjuk berdasarkan ketentuan perpajakan untuk memotong atau memungut pajak dan menyetorkannya ke kas negara.
Begitupun dengan pihak ketiga yang nantinya akan memotong atau memungut PPh dan PPN bisnis online, pasti sudah mendapat restu menjalankan tugas itu.
"By rule by regulasi tidak ada masalah. Kayak pajak kendaraan pemerintah, kan ada juga (pihak ketiga) yang memotong. PPN yang ditarik dari transaksi belanja konsumen, yang mungut kan Pengusaha Kena Pajak (PKP)," Hestu Yoga menuturkan.
Terkait siapa pihak ketiga yang akan memungut atau memotong PPh dan PPN bisnis online, Hestu Yoga tidak menyebut secara spesifik. Ia hanya mengatakan penyelenggara market place, artinya bukan dari Ditjen Pajak.
"Ya di luar Ditjen Pajak. Kan ada penyelenggara market place semacam itu, nanti itu yang kita minta pungut PPh dan PPN. Sudah ada juga payment gateway yang ditetapkan Bank Indonesia (BI), dan kita sedang formulasikan mekanismenya," terangnya.
Kemenkeu menyatakan aturan pajak online itu akan didetailkan wajib pajak perorangan dan badan usaha terutama untuk e-commerce.
Advertisement