Liputan6.com, Jakarta - PT PLN (Persero) akan menganti Mini Circuit Breaker (MCB) atau meteran bagi pelanggan rumah tangga yang ada penambahan daya akibat penyederhanaan golongan. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan PLN memang sedang menggodok aturan yang akan menyederhanaan kelas golongan pelanggan listrik rumah tangga non-subsidi.
Direktur Utama PLN Sofyan Basir mengatakan, untuk menambah daya pelanggan, PLN harus melakukan penggantian alat pembatas daya atau MCB atau yang lebih dikenal dengan meteran. penggantian MCB ini tidak akan dikenakan biaya.
Namun, masyarakat harus mengajukan permohonan penambahan daya ke PLN. Dia pun menjamin penambahan daya bisa dilakukan dengan cepat. "Nanti daftar mengajukan. Itu kerjaan sejam ganti fuse," tuturnya Selasa (14/11/2017).
Advertisement
Baca Juga
PLN menginginkan penyederhanaan golongan pelanggan bisa dilakukan secepatnya, agar penambahan daya bisa dilakukan. Namun hal tersebut masih menunggu persetujuan pemerintah.
Sofyan mengungkapkan, PLN akan mengerahkan pegawainya sebanyak 80 ribu orang, untuk melakukan penambahan daya secara bertahap. Dia menargetkan penambahan daya selesai pada Juni 2018 di seluruh Indonesia.
PLN juga akan membebaskan biaya penambahan daya listrik. Berdasarkan data dari pegawai PLN di lapangan, pelanggan yang ingin menaikkan daya saat ini terkendala biaya.
Oleh karena itu, untuk meringankan masyarakat yang mengalami kenaikan daya, atas pelaksanaan penyederhanaan golongan pelanggan rumah tangga maka PLN akan membebaskan biaya penambahan daya listrik. "Saya pikir supaya itu aman mending digratiskan saja," ujarnya.
Menurut Sofyan, PLN tidak akan mengalami kerugian atas pembebasan biaya penambahan daya listrik. Pasalnya, jika daya listrik yang digunakan masyarakat meningkat, maka akan meningkatkan pendapatan PLN.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Sedang digodok
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan PLN sedang menggodok penyederhanaan kelas golongan pelanggan listrik rumah tangga non-subsidi. Penyederhanaan tidak berlaku bagi pelanggan rumah tangga penerima subsidi.
Golongan 450 VA dengan pelanggan sebanyak 23 juta rumah tangga dan golongan 900 VA dengan pelanggan 6,5 juta rumah tangga yang disubsidi oleh pemerintah tidak mengalami perubahan. Hal ini sesuai dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) tahun 2018.
Penyederhanaan hanya berlaku bagi pelanggan dengan golongan 900 VA tanpa subsidi, 1.300 VA, 2.200 VA, dan 3.300 VA. Semua golongan tersebut akan dinaikkan dan ditambah dayanya menjadi 4.400 VA.
Sementara golongan 4.400 VA hingga 12.600 VA dinaikkan dan ditambahkan dayanya menjadi 13.000 VA, dan golongan 13.000 VA ke atas dayanya akan di-loss stroom.
Dengan demikian, ke depan golongan pelanggan listrik rumah tangga hanya akan terbagi dalam:
1. Pelanggan listrik dengan subsidi (450 VA dan 900 VA subsidi)
2. Pelanggan listrik non-subsidi 4.400 VA dan 13.000 VA.
3. Pelanggan listrik non-subsidi 13.000 VA ke atas (loss stroom).
Kenaikan dan penambahan daya tersebut tidak akan berpengaruh pada pengeluaran biaya listrik masyarakat karena tidak akan dikenai biaya apa pun, dan besaran tarif per KWH tidak akan berubah.
"Pemerintah berharap dengan penyederhanaan golongan pelanggan listrik tersebut, tenaga listrik lebih bisa diakses oleh seluruh masyarakat Indonesia," ujar Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi, dan Kerja Sama Kementerian ESDM Dadan Kusdiana.
Pasalnya, visi besar pemerintah dalam bidang kelistrikan adalah menaikkan kapasitas listrik, pemerataan layanan listrik dengan target elektrifikasi nasional 97 persen hingga tahun 2019, dan keterjangkauan masyarakat dalam mengakses listrik.
Advertisement