Liputan6.com, Jakarta - Google menyatakan telah melunasi tunggakan pajaknya kepada pemerintah Indonesia, melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak. Hal ini menyusul pembayaran pajak Google dari Amerika Serikat (AS) langsung masuk ke kas negara pada Kamis pekan ini.
"Kami telah menyelesaikan persoalan pajak dengan pemerintah Indonesia," kata Corporate Communications Manager Google Indonesia, Jason Tedjakusuma saat dihubungi Liputan6.com di Jakarta, Kamis (30/11/2017).
Advertisement
Baca Juga
Namun Jason enggan berkomentar lebih jauh terkait masalah perpajakan Google tersebut. "Itu saja dari kami," ujar dia singkat.
Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Ken Dwijugeasteadi mengatakan, pajak tersebut dipastikan sudah masuk ke kas negara. Sayang pihaknya enggan menyebut jumlah yang dibayarkan.
"Itu enggak bisa dikonfirmasi, yang jelas BUT (Bentuk Usaha Tetap) G, kode billing tadi sudah sampai di Indonesia. Dan kalau sudah ada kode billing sudah masuk kas negara," kata dia.
Dia mengatakan, pajak yang dibayarkan untuk tahun pajak 2015. Pembayaran tagihan dilakukan sebanyak enam kali. Pajak tersebut terdiri dari Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
"Tahun pajak 2015 terdiri dari pajak PPh dan PPN, enam billing itu PPh dan PPN," ujar dia.
Untuk pajak tahun selanjutnya, maka perusahaan internet raksasa Google itu harus menggunakan metode self assessment, di mana Wajib Pajak akan menghitung, membayar, serta melaporkan sendiri pajaknya.
"Kalau 2016 itu mereka self assesment, SPT saja, mereka akan lakukan sendiri," tukas Ken.
Tonton Video Pilihan Ini
Wakil Google Bayar Lunas Pajak ke RI Hari Ini
Perusahaan teknologi Google, baru saja melunasi pembayaran pajaknya di Indonesia. Negara ini menjadi satu dari empat negara yang berhasil memajaki perusahaan raksasa tersebut.
Dengan hanya menyebut inisial, Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Ken Dwijugeasteadi, mengatakan, perusahaan G menyelesaikan urusan perpajakan tahun 2015. Perusahaan ini membayar pajak berupa Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
"Teknisnya yang dibayarnya PPh dan PPN. Mengenai jumlahnya enggak bisa menyebutkan karena UU Kerahasiaan pasal 34," kata dia di Jakarta, Kamis (30/11/2017).
Dia mengatakan, pembayaran pajak tersebut belum lama dilakukan. Hingga kini, hanya empat negara yang bisa memajaki perusahaan tersebut, yakni Inggris, India, Australia, dan Indonesia.
"Baru 5 menit yang lalu mereka melakukan pembayaran, langsung dari AS ke Singapura baru sampai sini," ujar dia.
Dia melanjutkan, perusahaan ini membayar enam tagihan. "Pembayarannya ada enam billing, jumlahnya enggak bisa disebutkan. Mohon maaf karena kerahasiaan yang penting BUT G ini telah patuh dengan Undang-undang Perpajakan di Indonesia," ujar dia.
Pihaknya mengapresiasi perusahaan G tersebut. Dia berharap, perusahaan lain sejenis mengikuti langkah yang sama.
"Saya berterima kasih pada perusahaan G ini telah bekerja sama dan taat dengan peraturan Undang-Undang Pajak di Indonesia. Mudah-mudahan perusahaan yang lain yang sejenis mengikuti jejak perusahaan ini, karena sistem pajak Indonesia merupakan sistem yang self assestment, jadi wajib pajak menghitung, membayar dan menyetorkan sendiri," tukas dia.
Advertisement