Pengembang Tak Perlu Risau Sertifikat Laik Fungsi Rumah Murah

Direktorat Jenderal Pembiayaan Perumahan tengah menyusun peraturan Menteri PUPR untuk menjalankan SLF pada rumah MBR.

oleh Achmad Dwi Afriyadi diperbarui 05 Des 2017, 18:45 WIB
Diterbitkan 05 Des 2017, 18:45 WIB
Rumah Murah
(Foto: Rumah.com)

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah akan menerapkan sertifikat laik fungsi (SLF) untuk rumah masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Ketentuan ini ditujukan sebagai bentuk perlindungan kepada konsumen.

Direktur Rumah Umum dan Komersial Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Dadang Rukmana mengatakan, ketentuan tersebut sebagai amanat dari Undang-Undang Bangunan Gedung. Dia meminta pengembang tak khawatir akan penerapan SLF.

"Sekarang kita jangan alergi dulu dengan SLF, falsafahnya SLF itu amanat UU Bangunan Gedung. Artinya untuk melindungi masyarakat. Jangan sampai saat dihuni tidak layak," kata dia di Kementerian PUPR Jakarta, Selasa (5/12/2017).

Dia mengatakan, penerapan SLF khusus MBR akan dilakukan bersama bank penyalur. Dia bilang, pemeriksaannya menerapkan empat prinsip.

Pertama, tidak akan menambah biaya operasi. Kedua, tidak dikenakan biaya. Ketiga, dilakukan dengan waktu yang cepat. Terakhir, bisa dilakukan orang umum yang bisa dilatih dengan cepat.

"Pengecekannya bersamaan dengan LPA laporan penilaian akhir oleh bank penyalur," sambungnya.

Dadang mengatakan, saat ini Direktorat Jenderal Pembiayaan Perumahan tengah menyusun peraturan Menteri PUPR untuk menjalankan SLF pada rumah MBR.

"Peraturan menteri disiapkan oleh teman-teman pembiayaan, kebetulan kami terlibat langsung," tukas dia.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Data rumah murah

Sebelumnya, Kementerian PUPR memastikan data pembangunan rumah dalam Program Sejuta Rumah akurat. Hingga 4 Desember 2017, sebanyak 765.120 unit rumah telah terbangun.

Dadang mengatakan, berdasarkan perhitungan, sebanyak 70 persen rumah tersebut diperuntukan bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

"Perhitungan yang kita lakukan selama 2017 dari 765.120 unit itu 70 persen untuk MBR sisanya adalah non-MBR," kata dia.

Terdapat sejumlah metode untuk menghitung realisasi Program Sejuta Rumah. Pertama, dia mengatakan, mendata terlebih dahulu rumah-rumah yang dibangun oleh Kementerian PUPR.

Rumah tersebut terdiri dari berbagai jenis, seperti rumah susun (rusun), rumah khusus (rusus), rumah swadaya, dan sebagainya.

Kedua, pihaknya mendata rumah yang dibangun oleh pemerintah daerah. Dia bilang, pelaporan tersebut kini menggunakan mekanisme online.

Selanjutnya, data juga berasal dari asosiasi pengembang, seperti Realestat Indonesia (REI), Asosiasi Pengembang Perumahan dan Pemukiman Seluruh Indonesia (Apersi), Asosiasi Pengembangan Rumah Sehat Nasional (Apernas).

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Live Streaming

Powered by

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya