Ingat, Tarif Tol Dalam Kota Resmi Naik Hari Ini

Jasa Marga (Persero) mengklaim telah memenuhi Standar Pelayanan Minimum (SPM), sebelum menaikkan tarif tol.

oleh Ilyas Istianur Praditya diperbarui 08 Des 2017, 02:00 WIB
Diterbitkan 08 Des 2017, 02:00 WIB
Gambar tarif tol dalam kota naik
Gambar tarif tol dalam kota naik. (Instagram)

Liputan6.com, Jakarta Tarif tol dalam kota Jakarta resmi naik mulai Jumat ini (8/12/2017), tepat pukul 00.00 WIB. Penyesuaian tarif tersebut mengacu Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 973/KPTS/M/2017.

PT Jasa Marga (Persero) Tbk menyebutkan kenaikan tarif tol mulai dari Rp 500 hingga Rp 1.000. "Untuk golongan 1 naik Rp 500," kata AVP Corporate Comunication Jasa Marga kepada Liputan6.com, Jumat (8/12/2017).

Menteri PUPR Basuki Hadimuljono sebelumnya menyatakan telah meneken Keputusan menteri terkait penyesuaian tarif 9 ruas tol. Penyesuaian tarif dilakukan setelah pengelola ruas tol memenuhi standar pelayanan minimum (SPM).

Adapun kenaikan rata-rata tarif tol tersebut sekitar Rp 500 hingga Rp 1.000. Namun ada pula golongan kendaraan yang tidak mengalami perubahan tarif karena pertimbangan inflasi.

"Kenaikannya rata-rata saya cek semua sembilan-sembilannya antara Rp 500-Rp 1.000. Golongan 1 bahkan ada yang tidak naik, banyak enggak naik. Golongan lain Rp 500-Rp 1.000. Itu menunjukan komitmen kepastian hukum pemerintah pada bisnis tol ini," ujar Basuki beberapa waktu lalu.

Berikut tarif baru tol dalam kota usai penyesuaian:

1. Golongan I menjadi Rp 9.500

2. Golongan II Rp 11.500

3. Golongan III Rp 15.500

4. Folongan IV Rp 19.000

5. Golongan V Rp 23.000.

PT Jasa Marga (Persero) mengklaim telah memenuhi Standar Pelayanan Minimum (SPM), sebelum menaikkan tarif tol pada lima ruas jalan tol per 8 Desember 2017.
 
Sekretaris Perusahaan Jasa Marga, Agus Setiawan mengatakan, ‎sebelum tarif tol naik, Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) mengevaluasi pelayanan pada lima ruas tersebut.
 
"Sebelum kenaikan tarif, BPJT melakukan evaluasi. Kenaikan berdasarkan laju inflasi," kata Agus Setiawan,  Rabu (6/11/2017).
 
SPM yang harus dipenuhi Jasa Marga sebelum menaikkan tarif, meliputi kondisi jalan tol, kecepatan tempuh rata-rata, aksesibilitas, mobilitas keselamatan, unit pertolongan penyelamatan dan bantuan pelayanan, serta kebersihan lingkungan maupun kelaikan tempat istirahat dan pelayanan (TIP).
 
Agus mengungkapkan, upaya pemenuhan SPM yang telah dilakukan Jasa Marga, di antaranya adalah implementasi 100 persen pembayaran tol nontunai di seluruh ruas jalan tol dengan menggunakan uang elektronik yang diterbitkan perbankan.
 
Kemudian melakukan integrasi sistem transaksi tol pada beberapa ruas jalan tol, meningkatkan sistem peralatan tol untuk mendukung pelayanan, penambahan lajur pada beberapa jalan tol yang telah mencapai kapasitas maksimum.
 
Penambahan gardu tol di ruas jalan tol, serta penambahan atau memperbaki sarana dan prasarana untuk layanan informasi dan kecepatan waktu respon seperti Close Circuit Television (CCTV), Variable Message Sign (VMS), dan Remote Traffic Microwave System (RTMS). 
 
"Jadi ada pelebaran lajur, sistem integrasi, ada juga pengecekan marka ada juga pelayanan untuk lebaran kemarin," dia menandaskan.
 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

 

YLKI Khawatir Kenaikan Tarif Tol Bikin Ekonomi Lesu

PT Jasa Marga Tbk akan melakukan penyesuaian tarif tol pada ruas tol dalam kota Jakarta. Penyesuaian tarif tol tersebut mulai berlaku 8 Desember 2017 pukul 00.00 WIB.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi mengatakan, ‎ada sejumlah hal yang seharusnya menjadi perhatian pemerintah dari penyesuaian tarif tol  ini. Pertama, kenaikan ini bisa memicu kelesuan ekonomi, saat daya beli konsumen sedang menurun.

"Sebab kenaikan itu akan menambah beban daya beli masyarakat dengan meningkatnya alokasi belanja transportasi masyarakat," ujar di dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa (5/12/2017).

Kedua, kenaikan tarif tol dalam kota tersebut juga dinilai tidak sejalan dengan kualitas pelayanan jalan tol dan malah berpotensi melanggar standar pelayanan jalan tol. Sebab kenaikan tarif tol seharusnya dibarengi dengan kelancaran lalu-lintas dan kecepatan kendaraan di jalan tol.

"Saat ini fungsi jalan tol justru menjadi sumber kemacetan baru, seiring dengan peningkatan volume traffic dan minimnya rekayasa lalu lintas untuk pengendalian kendaraan pribadi," kata dia.

Ketiga, lanjut Tulus, kenaikan tarif dalam kota juga tidak adil bagi konsumen. Ini karena pertimbangan kenaikan tarif yang dilakukan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) hanya memperhatikan kepentingan operator jalan tol, yaitu dari aspek inflasi saja.

"Sedangkan aspek daya beli dan kualitas pelayanan pada konsumen praktis dinegasikan," lanjut dia.

Oleh sebab itu, YLKI mendesak Kementerian PUPR untuk merevisi dan meng-upgrade regulasi tentang Standar Pelayanan Minimal (SPM) tentang Jalan Tol. Selama ini SPM tidak pernah direvisi dan tidak pernah di-uprade sehingga dinilai menjadi tidak adil bagi konsumen.

"YLKI juga mendesak Kementerian PUPR untuk transparan dalam hasil audit pemenuhan SPM terhadap operator jalan tol," ungkap dia.

Selain itu, YLKI juga meminta DPR untuk mengamandemen UU tentang Jalan. Sebab, UU ini dianggap menjadi biang keladi terhadap kenaikan tarif tol yang bisa diberlakukan per dua tahun sekali.

"Dan UU inilah yang hanya mengakomodir kenaikan tarif tol berdasarkan inflasi saja, dan kepentingan konsumen diabaikan," tandas dia.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya