Pemerintah Terbitkan PP Pajak Gross Split

PP Perpajakan Gross Split yang telah terbit tidak ada yang diubah dari rancangan yang diusulkan.

oleh Pebrianto Eko Wicaksono diperbarui 28 Des 2017, 17:52 WIB
Diterbitkan 28 Des 2017, 17:52 WIB
Semester I 2014 Realisasi Produksi Minyak Nasional 796,5 MBOPD
Dengan realisasi produksi minyak nasional 796,5 MBOPD dan gas 6,897 MMSCFD pada semester I 2014, pemerintah berupaya menahan laju produksi melalui pengembangan lapangan dan mencegah gangguan produksi, (28/7/2014). (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2017 mengenai Perlakukan Perpajakan Pada Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi dengan Bagi Hasil Gross Split.

Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arcandra Tahar mengatakan, aturan perpajakan ini memberikan keringanan pajak usaha kepada kontraktor minyak dan gas (migas) dengan tidak mengenakan pajak selama kegiatan pencarian cadangan migas (eksplorasi) sampai pertama kali mendapat sumber migas.

Selain itu, keringanan lain yang diberikan adalah kompensasi kerugian pajak ‎(loss carry forward) selama 10 tahun masa eksplorasi.

"Loss carry forward 10 tahun, terus indirect tax sampai 1st oil free," kata Arcandra, di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Kamis (28/12/20017).

PP Perpajakan Gross Split yang telah terbit tidak ada yang diubah dari rancangan yang diusulkan atau sesuai dengan harapan para pelaku industri hulu migas. "Sama persis. Tidak ada perubahan, sama sesuai harapan," tutur Arcandra.

Arcandra melanjutkan, setelah PP Perpajakan Bagi Hasil Gross Split tersebut terbit, Kementerian ESDM akan membuat aturan turunan berupa Peraturan Menteri ESDM yang mengatur bagi hasil migas (split) atas kompensasi pajak.

"Di Peraturan Menteri nanti menjadikan PP sebagai cantolan. berdasarkan keekonomian, rasanya bisa dicantolin," tutur Arcandra.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

 

Lelang Blok Migas

lapangan-minyak-131019b.jpg
Lapangan minyak

Untuk diketahui, pemerintah tahun ini melelang 15 blok migas yang terdiri dari 10 blok migas konvesional dan 5 blok migas nonkovensional. Nantinya, pemenang lelang tersebut akan menggunakan skema kontrak bagi hasil gross split.

Awalnya batas akhir pemasukan dokumen untuk lelang wilayah kerja migas konvensional sampai 18 September 2017 dan non konvensional pada 14 September 2017.

Periode lelang kemudian diperpanjang dengan batas waktu akses dokumen sampai 20 November dan pemasukan dokumen partisipasi maksimal 27 November.

Sejauh ini, sebanyak 19 perusahaan migas sudah mengambil dokumen lelang, tetapi belum satu pun yang memasukkan dokumen partisipasi.

Adapun blok yang dilelang oleh pemerintah tercatat terdapat 15 blok migas, 10 blok migas konvensional dan lima blok migas nonkonvensional.

Sebanyak 10 blok migas konvensional ini memiliki potensi cadangan minyak sekitar 830 juta barel dan gas 22 triliun kaki kubik.

Sementara potensi minyak untuk lima blok migas nonkonvensional sekitar 640 juta barel dan gas 17 triliun kaki kubik.

Untuk blok migas konvensional yang dilelang melalui penawaran langsung adalah Blok Andaman I dan Andaman II di lepas pantai Aceh, South Tuna di lepas pantai Natuna, Merak Lampung di lepas pantai dan daratan Banten-Lampung, Pekawai di lepas pantai Kalimantan Timur, West Yamdena di lepas pantai dan daratan Maluku, dan Kasuri III di Papua Barat.

Sementara yang ditawarkan dengan lelang reguler yakni Blok Tongko di lepas pantai Natuna, East Tanimbar di lepas pantai Maluku, dan Mamberano di daratan dan lepas pantau Papua.

Selanjutnya, tiga blok migas nonkonvensional dilelang melalui penawaran langsung adalah MNK Jambi I di Jambi, MNK II di Jambi dan Sumatera, serta GMB West Air Komering di Sumatera Selatan.

Terakhir, GMB Raja dan GMB Bungamas di Sumatera Selatan ditawarkan melalui lelang reguler.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya