Liputan6.com, Jakarta - Usulan formasi calon pegawai negeri sipil (CPNS) paling lambat diserahkan kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negera dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Asman Abnur pada akhir Januari 2018. Formasi tersebut untuk mengisi kebutuhan CPNS pada 2018.
Dikutip dari Surat Menteri PAN-RB, Kamis (4/1/2018), berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, hasil analis jabatan dan analis beban kerja, rincian peta jabatan, dan kebutuhan aparatur sipil negara (ASN) harus ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) masing-masing instansi pemerintah. Dokumen penetapan disampaikan ke Menteri PAN-RB melalui aplikasi e-formasi paling lambat Desember 2017.
Kemudian dalam surat itu, Asman Abnur meminta PPK pusat dan daerah untuk melakukan validasi ulang terhadap kebutuhan pegawai (usul formasi) yang telah diinput ke dalam aplikasi e-formasi. Asman mengatakan, dalam hal ini pemerintah punya prioritas terkait formasi CPNS.
Advertisement
Baca Juga
"Perlu kami sampaikan bahwa usulan kebutuhan PNS diprioritaskan untuk jabatan fungsional (tertentu) dan jabatan teknis lain yang mendukung tugas inti (core business) instansi. Khusus untuk pemerintah daerah diprioritaskan untuk tenaga pendidikan dan kesehatan, serta jabatan-jabatan yang mendukung pembangunan infrastruktur," jelas Asman.
Dalam surat tersebut, Asman menekankan, usul formasi yang diinput pada menu template bezzeting menggambarkan kebutuhan PNS tahun 2018.
"Pemerintah daerah harus memperhatikan kemampuan APBD yang rasio belanja pegawainya di bawah 50 persen, dilengkapi surat keterangan ketersediaan anggaran untuk gaji, diklat prajabatan, diklat pembentukan jabatan fungsional," ungkapnya.
PPK pusat dan daerah, diminta melampirkan peta jabatan yang ditandatangani PPK dalam bentuk Keputusan Menteri, Kepala LPNK, Gubernur, Bupati atau Walikota.
Asman menambahkan, usulan formasi CPNS untuk jabatan pelaksana harus sesuai dengan Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 25 Tahun 2016 tentang Nomenklatur Jabatan Pelaksana Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Instansi Pemerintah jo Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 18 Tahun 2017.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Â
KASN: Jabatan Administrasi PNS Harus Dipangkas Besar-Besaran
Sebelumnya, Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) mengimbau kepada pemerintah untuk memangkas besar-besaran jumlah pegawai negeri sipil (PNS) jabatan fungsional umum administrasi. Selanjutnya menggantinya dengan jabatan yang mendukung program pemerintah atau Nawacita Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"Jabatan fungsional umum dan administrasi harus dikurangi besar-besaran," tegas Wakil Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), Irham Dilmy saat dihubungi Liputan6.com, Jakarta, Selasa 26 Desember 2017.
Data Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menunjukkan, dari sekitar 4,3 juta PNS di Indonesia, sekitar 1,7 juta merupakan tenaga administrasi.
"Jabatan fungsional umum dan administrasi tidak jelas arah tujuan dan keahliannya. PNS kan bukan memberi lapangan kerja, tapi memberi pelayanan umum," Irham menambahkan.
Menurutnya, pemerintah harus memiliki patokan sektor prioritas mana saja yang menjadi prioritas di Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM). Setelah dipetakan, ditentukan kebutuhan posisi atau jabatan calon pegawai negeri sipil (CPNS) untuk mendukung program prioritas tersebut.
"Pendidikan salah satunya. Kita kekurangan tenaga pendidik," ujar Irham.
Dirinya menilai, sektor pendidikan jangan disamakan dengan sektor atau bidang lainnya. "Guru terus dijadikan alat politik dan dimutasi ke bidang-bidang nonpendidikan, sehingga kita terus-menerus kekurangan guru," tuturnya.
Selain itu, diakui Irham, jabatan penting lainnya yang harus dibuka pemerintah dalam setiap penerimaan CPNS setiap tahun adalah tenaga kesehatan.
"Dokter spesialis. Pada PNS jabatan ini misalnya diberikan keistimewaan fasilitas agar tidak menumpuk di kota-kota besar saja. Jadi, perlu mindset atau pola pikir yang adjustable, bisa menyesuaikan dengan kebutuhan dan kontekstual," ujar Irham.
Advertisement