Nelayan dan Bupati Datang ke Istana Bahas Larangan Cantrang

Selain mengadu soal cantrang, para nelayan dan kepala daerah tersebut juga mengeluhkan soal perizinan kapal.

oleh Septian Deny diperbarui 17 Jan 2018, 15:32 WIB
Diterbitkan 17 Jan 2018, 15:32 WIB
Demo nelayan di depan Istana
Demo nelayan di depan Istana (Liputan6.com/ Nanda Perdana Putra)

Liputan6.com, Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) memanggil Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti dan sejumlah perwakilan nelayan serta kepala daerah ke Istana siang ini. Pemanggilan tersebut terkait dengan keluhan para nelayan soal larangan penggunaan cantrang yang mulai berlaku 1 Januari 2018.

Bupati Tegal Enthus Susmono mengatakan, kebijakan Menteri Susi terkait pelarangan cantrang telah merugikan masyarakat nelayan di wilayahnya dan sejumlah wilayah lain. Oleh sebab itu, dalam pertemuan ini dirinya berharap ada jalan tengah dari pelarangan cantrang tersebut.

"Saya kabupaten tegal, tidak ada nelayan cantrang, nelayannya tradisional semua. Jadi ini Bapak Presiden mau menjembatani, seperti pertemuan di kabupaten tegal, ini solusinya bagaimana," ujar dia di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (17/1/2018).

Enthus mengungkapkan, selama ini ada dua persepsi soal definisi cantrang. Menteri Susi menganggap jika cantrang yang dipakai nelayan sama dengan trawl yang memang sudah dilarang sejak lama.

"Dalam rangka yang kemarin cantrang kan ada dua persepsi. Yang diutarakan kan catrang, bahwa cantral itu bukan trawl. Tapi kan Bu Susi mengatakan cantrang dengan trawl itu sama, cuman beda pengucapan tok. Kalau orang Jawa mengatakan cantrang, kalau umum mengatakan trawl‎," jelas dia.

Selain mengadu soal cantrang, para nelayan dan kepala daerah tersebut juga mengeluhkan soal perizinan kapal.

‎"Kemudian tentang sampai 27 rangkap izin kapal, itu yang Pak Jokowi enggak suka kan itu, kok sampai 27 lapis, mungkin nanti akan dipraktikan menjadi berkurang, hari ini," tandas dia.

Turut hadir dalam pertemuan tersebut Walikota Tegal, Bupati Batang, Bupati Rembang dan Bupati Pati.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Jokowi: Pemerintah Akan Cari Solusi dari Pelarangan Cantrang

Jokowi Beri Kabar Gembira untuk Nelayan Cantrang
Meski belum dibatalkan secara resmi, Jokowi menunda aturan larangan penggunaan cantrang hingga batas waktu yang belum ditentukan. (Liputan6.com/Fajar Eko Nugroho)

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyatakan pemerintah dan nelayan terus berupaya mencari solusi dari pelarangan penggunaan alat tangkap cantrang.

Hal tersebut diungkapkan Jokowi saat menggelar pertemuan dengan 16 nelayan yang merupakan perwakilan nelayan Jawa Tengah yang berasal dari Tegal, Batang, Pati, dan Rembang. Pertemuan tersebut dihelat di rumah makan Sate Batibul Bang Awi, Kabupaten Tegal, pada Senin, 15 Januari 2018.

"Kita carikan solusi agar nelayan ini juga bisa melaut dengan baik. Tapi juga dari sisi penggunaan alat-alat yang berdampak tidak baik bagi lingkungan itu juga tidak (merusak),” ujar Jokowi seperti dikutip Selasa (16/1/2018).

Dalam pertemuan itu, para nelayan juga mengusulkan agar pemerintah melakukan uji petik yang melibatkan para ahli guna membuktikan apakah cantrang merusak lingkungan atau tidak.

Selama uji petik, para nelayan minta penggunaan cantrang dilegalkan dulu.

Menanggapi hal ini, Jokowi menyatakan memahami apa yang disampaikan nelayan dalam pertemuan tersebut serta sangat memperhatikan kesejahteraan para nelayan.

Tuntutan para nelayan akan dibahas pada Rabu, 17 Januari 2018 bersama para wakil dari nelayan, bupati, serta Menteri Kelautan dan Perikanan di di Istana Kepresidenan Jakarta.

Tak Ada Tawar-Menawar

Jokowi Beri Kabar Gembira untuk Nelayan Cantrang
Meski belum dibatalkan secara resmi, Jokowi menunda aturan larangan penggunaan cantrang hingga batas waktu yang belum ditentukan. (Liputan6.com/Fajar Eko Nugroho)

Untuk diketahui, Sekretaris Jenderal KKP Rifky Effendi Hardijanto mengatakan, mulai 1 Januari 2018, tidak ada lagi tawar-menawar soal larangan penggunaan cantrang untuk menangkap ikan.

"Cantrang selesai sudah, tidak perlu dibahas lagi. Pada 1 Januari 2018 pelarangannya diterapkan, jadi artinya cantrang tidak boleh beroperasi di Indonesia," ujar dia di Kantor KKP, Jakarta, Minggu (17/12/2017).

Dia menjelaskan, meskipun masih ada yang keberatan dan melayangkan protes terhadap kebijakan tersebut, kebijakan ini harus tetap berlaku.

‎"Ya protes kan bisa saja, tapi kan kita bikin aturan harus ditaati, harus diikuti oleh rakyat. Kalau tidak ada yang setuju kan biasa, tetap saja harus ditaati. Negara kalau tidak ada aturannya ya mau bagaimana," kata dia.

Rifky mengakui, memang masih ada nelayan yang belum memiliki alat tangkap lain sebagai pengganti cantrang‎. Namun, KKP akan terus memberikan solusi bagi nelayan agar tetap bisa mencari ikan.

"Ya, kalau ada 1-2 case nanti kita selesaikan case by case. Pasti ada yang belum selesai, tapi kan tidak signifikan," ucap dia. 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya