Liputan6.com, Jakarta - PT Jasa Marga (Persero) Tbk melakukan penyesuaian tarif untuk dua ruas jalan tol, yaitu Padalarang-Cileunyi dan Cikampek-Purwakarta-Padalarang. Penyesuaian tarif tol tersebut mulai berlaku pada 15 Februari 2018 pukul 00.00 WIB.
Direktur Operasional Jasa Marga Subakti Syukur mengatakan penyesuaian tarif tol tersebut berdasarkan Keputusan Menteri (Kepmen) PUPR Nomor 96/KPTS/M/2018 Tentang Penyesuaian Tarif Jalan Tol Padalarang-Cileunyi, serta Kepmen PUPR No. 97/KPTS/M/2018 Tentang Penyesuaian Tarif Jalan Tol Cikampek-Purwakarta-Padalarang.
"Penyesuaian tarif tol ini mulai 15 Ferbuarai 2018 mulai pukul 00.00 WIB. Untuk golongan 1 kenaikan rata-ratanya sebesar Rp 500," ujar dia di Kantor Pusat Jasa Marga, Kamis (8/2/2018).
Advertisement
Baca Juga
Dia menjelaskan, penyesuaian dan evaluasi tarif tol ini dilakukan berdasarkan tarif lama yang disesuaikan dengan laju inflasi.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 Pasal 68 tentang sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2013, menyebutkan jika evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap 2 tahun oleh BPJT, berdasarkan tarif lama yang disesuaikan dengan laju inflasi di wilayah tertentu.
Tarif tol awal dihitung berdasarkan kemampuan bayar pengguna jalan tol, besar keuntungan biaya operasi kendaraan, dan kelayakan investasi.
Sedangkan perhitungan usulan tarif tol dilakukan oleh Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) yang kemudian dievaluasi oleh BPJT berdasarkan data inflasi dari Badan Pusat Statistik (BPS) selama dua tahun terakhir.
"Penyesuaian tarif di Jalan Tol Padaleunyi dan Jalan Tol Cipularang didasari oleh laju inflasi di wilayah Bandung. Besaran inflasi periode Oktober 2015 hingga September 2017 di wilayah Bandung, merujuk pada Surat dari Plt. Direktur Statistik Harga No. B.278/BPS/6230/SHK/10/2017 tanggal 5 Oktober 2017, adalah sebesar 6,30 persen," tandas dia.
Berikut ini rincian perubahan tarif tol Cikampek-Purwakara-Padalarang: