Cek Rute dan Syarat Mudik Gratis Motor Lebaran 2018

Tahun ini, dengan anggaran Rp 36,5 miliar setidaknya ada kuota mudik motor gratis sebanyak 18.096 yang disediakan Kemenhub.

oleh Ilyas Istianur Praditya diperbarui 12 Feb 2018, 19:00 WIB
Diterbitkan 12 Feb 2018, 19:00 WIB
Ribuan Motor Peserta Mudik Gratis Kemenhub Siap Dikirim
Hari ini 1.528 motor milik pemudik diangkut dengan 33 unit truk secara gratis menuju kota-kota di Jawa Barat, Jawa Tengah dan Yogyakarta, Jakarta, Rabu (23/7/14). (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta Kementerian Perhubungan (Kemenhub) bekerjasama dengan PT Kereta Api Indonesia (Persero) kembali menyelenggarakan mudik gratis sepeda motor dalam rangka menghadapi Lebaran 2018.

Tahun ini, dengan anggaran Rp 36,5 miliar setidaknya ada kuota 18.096 sepeda motor yang disediakan Kemenhub. Angka ini meningkat jika dibandingkan realisasi 2017 yang saat itu 15.376 sepeda motor.

Pendaftaran secara online melalui situs mudikgratis.dephub.go.id dan dilanjutkan dengan proses verifikasi langsung peserta,berlangsung pada 9 Februari 2018 sampai dengan 24 Juni 2018.

Bagi peserta Angkutan Mudik Motor Gratis 2018 akan difasilitasi untuk dapat memesan tiket KA Penumpang maksimal untuk 3 orang, baik KA Ekonomi PSO, KA Ekonomi Non-PSO serta KA Tambahan sampai hari ke-30 penjualan KA Tambahan.

"Kami juga menghimbau kepada masyarakat, demi kelancaran Angkutan Motis 2018 masyarakat dapat memastikan dan merencanakan waktu perjalanan mudik dan balik dengan sebaik-baiknya, karena tiket yang dijual untuk mendukung Angkutan Motis 2018 tidak dapat dibatalkan dan tidak dapat diubah tanggal keberangkatan dan kepulangannya," kata Dirjen Perkeretaapian Kementerian Perhubungan Zukfikri di kantornya, Senin (12/2/2018).

Pendaftaran Angkutan Mudik Motor Gratis 2018 dilaksanakan di 13 stasiun, yaitu Stasiun Jakarta Gudang, Stasiun Bekasi, Stasiun Jatinegara, Stasiun Kemayoran, Stasiun Tangerang, Stasiun Depok Baru, Stasiun Bogor, Stasiun Serpong, Stasiun Tanjung Priok, Stasiun Cikarang, Stasiun Cimahi, Stasiun Bandung, dan Stasiun Kiaracondong.

Pendaftaran langsung motor untuk arus balik, dilaksanakan di Stasiun persinggahan KA Motis di daerah-daerah yang dilaksanakan pada tanggal 9 Mei sampai dengan 24 Juni 2018.

 

Pemudik Sepeda Motor Padati Pantura
Sejumlah pemudik bermotor melintas di jalur pantura kawasan Indramayu, Jawa Barat, Minggu (2/7). Lebaran H+7, arus balik pemudik yang mengendarai sepeda motor mulai terlihat memadati jalur pantura. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Rincian Rute

Angkutan Mudik Motor Gratis tahun 2018, terbagi atas 3 lintas pelayanan, yaitu :

1. Lintas Utara: Sta. Jakarta Gudang - Sta. Cikarang - Sta. Cirebon Prujakan - Sta. Tegal - Sta. Pekalongan - Sta. Semarang Tawang - Sta. Ngrombo - Sta. Cepu - Sta. Bojonegoro - Sta. Babat - Sta. Surabaya Pasarturi

2. Lintas Selatan I : Sta. Jakarta Gudang - Sta. Cikarang - Sta. Cimahi - Sta. Sta. Kiaracondong - Sta. Tasikmalaya - Sta. Banjar - Sta. Sidareja - Sta. Maos - - Sta. Kroya - Sta. Gombong - Sta. Kebumen - Sta. Kutoarjo

3. Lintas Selatan II : Sta. Jakarta Gudang - Sta. Cikarang - Sta. Cirebon Prujakan - Sta. Purwokerto - Sta. Kroya - Sta. Kutoarjo - Sta. Lempuyangan - Sta. Klaten - Sta. Purwosari - Sta. Madiun - Sta. Kertosono - Sta. Kediri - St. Tulungagung - Sta. Blitar.

Stamformasi/rangkaian KA barang yang akan dioperasikan untuk mengangkut sepeda motor peserta Motis tahun 2018 terdiri atas 8 Gerbong.

Masing-masing gerbong berkapasitas 58 motor, dengan kapasitas angkut 1 rangkaian KA barang sebanyak 464 motor.

Masing-masing lintas layanan akan dioperasikan 1 rangkaian KA barang, dengan total kapasitas angkut KA barang dalam satu hari sebanyak 1.392 sepeda motor.

Sehingga selama penyelenggaraan Motis tahun 2018 yang berlangsung selama 13 hari, kapasitas sepeda motor yang dapat diangkut oleh KA Barang tersebut sebanyak 18.096 sepeda motor.

Ketentuan motor yang didaftarkan untuk Angkutan Motis Tahun 2018 adalah : 1 (satu) motor dengan kapasitas maksimal 150 Cc, tidak boleh dimodifikasi (kecuali motor untuk difabel), pendaftar harus memiliki KTP, SIM dan STNK.

"Angkutan Motis ini merupakan wujud perhatian Pemerintah kepada masyarakat dengan mengakomodir pemudik yang berkebutuhan khusus," tambah Zulfikri.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya